32.652 e-KTP siap dibagikan

Senin, 04 Februari 2013 - 15:21 WIB
32.652 e-KTP siap dibagikan
32.652 e-KTP siap dibagikan
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya, 32.652 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk Kabupaten Tana Toraja sudah selesai dicetak di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, puluhan ribu e-KTP itupun siap dibagikan ke masyarakat yang ada di 11 kecamatan.

“32.625 e-KTP sudah siap kami bagikan ke pemiliknya yang tersebar di 11 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di Tana Toraja. Sisanya, masih menunggu proses dari pusat,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja, Marthen Sumbung, di Makale, Senin (4/2/2013).

Marthen merinci jumlah e-KTP yang siap dibagikan di 11 kecamatan di Tana Toraja. Yakni, kecamatan Makale sebanyak 13.732 lembar, Kecamatan Gandang Batu Sillanan (Gandasil) sebanyak 7.847 lembar, Kecamatan Rano sebanyak 1.819 lembar, Kecamatan Mappak sebanyak 1.745 lembar, Kecamatan Sangalla Selatan sebanyak 24 lembar, Kecamatan Makale Utara sebanyak 5.487 lembar, Kecamatan Sangalla Utara sebanyak 110 lembar, Kecamatan Kurra sebanyak 1.232 lembar, Kecamatan Makale Selatan sebanyak 499 lembar, Kecamatan Rantetayo sebanyak 149 lembar, dan kecamatan Simbuang sebanyak sembilan lembar.

“E-KTP yang selesai dicetak itu sudah didistribusikan ke 11 kecamatan itu. Warga sudah bisa langsung mengambil e-KTPnya di kantor kecamatan setempat,” ujar Marthen.

Menurutnya, berdasarkan database kependudukan di Disdukcapil Tana Toraja, jumlah warga wajib e-KTP di Tana Toraja sebanyak 179.975 orang. Dari jumlah tersebut, baru 120.239 orang yang sudah direkam datanya di masing-masing kecamatan.

Sisanya, 59.736 orang lagi belum direkam data-datanya. Masih banyaknya warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data disebabkan beberapa faktor. Diantaranya ada warga yang sudah pindah domisili ke daerah lain tetapi tidak mengurus surat pindah penduduk di Disdukcapil. Akibatnya, nama warga yang bersangkutan itu masih tercatat sebagai wajib e-KTP di Tana Toraja.

Selain itu, masih ada data penduduk ganda yang hingga kini belum dibetulkan di pusat data pemerintah (data centre). Serta ada warga yang sudah meninggal dunia tetapi tidak dilaporkan kepada pemerintah. Ada juga warga yang saat proses perekaman data berlangsung sedang bersekolah atau kuliah di luar Tana Toraja.

“Pemerintah Kabupaten Tana Toraja masih memberikan kesempatan kepada warga yang belum melakukan perekaman data di kantor kecamatan hingga akhir Oktober mendatang. Perekaman data e-KTP bisa juga dilayani di Kantor Disdukcapil dengan membawa surat undangan perekaman e-KTP,” ujarnya.

Dikatakan Marthen, bagi warga yang akan mengambil e-KTP harus datang ke kantor kecamatan dengan membawa serta KTP reguler. Berdasarkan surat edaran Mendagri, pengambilan e-KTP hanya bisa diwakili oleh orang-orang terdekat.

“Pengambilan e-KTP bisa diwakili kerabat dekat asal menunjukkan KTP regular dan kartu keluarga yang diwakilinya,” tandas Marthen.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)