664 Ribu E-KTP dibagikan Maret

Senin, 04 Februari 2013 - 10:17 WIB
664 Ribu E-KTP dibagikan Maret
664 Ribu E-KTP dibagikan Maret
A A A
Sindonews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Magelang menerima sekira 664.000 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang sudah selesai diproses. Jumlah tersebut baru mencapai 80 persen dari jumlah keseluruhan E-KTP yakni 830.000.

Menurut Kabid Informasi dan Data Kependudukan, Ali Faiq, jumlah E-KTP yang diterima tersebut rencananya akan dibagikan Maret mendatang. Sebab, pihaknya baru menyiapkan prosedur pembagian supaya dapat dilakukan secara baik dan efektif. Sedangkan 20 persen yang tersisa, kata Faiq, masih menunggu kepastian dari pusat.

"Ada dua opsi yang kita pikirkan, yaitu apakah akan dibagi di Kecamatan atau di balai desa masing- masing," katanya, Senin (4/2/2013).

Dia menambahkan, pada saat pembagian E-KTP, warga juga akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki data yang belum sesuai atau validasi data.

"E KTP yang akan kita bagi ini sangat mungkin terjadi kesalahan. Sehingga ketika dibagikan, kita sekalian melakukan validasi aktivasi. Warga supaya segera melaporkan tentang kekurangan ataupun kesalahan yang ada di E KTP tersebut," imbuhnya.

Terkait perekaman yang hingga saat ini masih dilakukan, Faiq mengungkapkan, Pemerintah Pusat telah menyebarkan surat edaran yang berisi tentang perpanjangan masa perekaman E-KTP hingga 31 Oktober 2013.

"Untuk itu, KTP lama juga masih akan diberlakukan hingga 31 Oktober juga. Setelah itu, harus diserahkan ke kami," urai Faiq.

Validasi data E KTP yang sudah dibagikan, lanjutnya, juga masih akan digratiskan selama belum melebihi batas waktu 31 Oktober.

“Setelah itu, Pemkab Magelang akan menerapkan Perda yang saat ini sedang digodok. Kalau blangko E-KTP kemungkinan dari pusat, tapi tentang ada biaya atau tidaknya menunggu Perda disahkan dulu," tandasnya.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Magelang Regeng Dwiyanto menambahkan, sistem pembagian E-KTP tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak kecamatan. Nantinya, tiap kecamatan itu akan mengatur sendiri sistem pembagian sesuai aturan di wilayahnya.

“Kalau sistem pembagian bias dilakukan dengan cara masing-masing. Bias dari kecamatan ke kepala desa atau langsung ke kepala dusun. Yang jelas pemerintah kabupaten akan memberikan ke kecamatan lebih dulu,” ujarnya.

Mengenai 20 persen E-KTP yang belum selesai, pihaknya mengatakan akan dibahas dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.

“Hal itu baru akan kami bahas hari ini. Jadi kejelasannya menunggu hasil rapat,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8076 seconds (0.1#10.140)