Aher tunggu surat pemecatan Aceng dari DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Meski DPRD Kabupaten Garut sudah menggelar rapat paripurna dengan putusan melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri, namun penggantian orang nomor satu di Garut itu masih menunggu proses berikutnya.
Hasil rapat paripurna DPRD yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemakzulkan Aceng, akan dikirimkan ke Gubernur Jabar. Surat dari DPRD Garut ini selanjutnya akan dilayangkan Gubernur Jabar kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima hasil rapat paripurna yang diselenggarakan kemarin, Jumat 1 Februari 2013.
"Saya belum terima suratnya. Suratnya mungkin belum selesai dan sedang dalam proses administrasi," terang Heryawan di Bandung, Sabtu (2/2/2013).
Jika pihaknya sudah menerima surat pemberhentian Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut, maka proses selanjutnya tidak akan lama. Heryawan berjanji akan segera mengirim surat itu kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Selanjutnya Mendagri akan memprosesnya untuk mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sebagaimana diatur Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Nanti ada lagi surat keputusan Mendagri untuk pemberhentian ke Gubernur langsung disampaaikan lagi ke bawah (DPRD)," katanya.
Setelah surat pemberhentian diterima DPRD Garut, maka akan dilakukan sidang paripurna pengangkatan bupati baru. Untuk diketahui, Aceng Fikri yang tersangkut kasus nikah siri singkat saat ini memiliki wakil bupati Agus Hamdani. Bisa dipastikan, Agus lah yang akan menggantikan posisinya sebagai orang nomor satu Kota Dodol itu.
Hasil rapat paripurna DPRD yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pemakzulkan Aceng, akan dikirimkan ke Gubernur Jabar. Surat dari DPRD Garut ini selanjutnya akan dilayangkan Gubernur Jabar kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku, hingga kini pihaknya belum menerima hasil rapat paripurna yang diselenggarakan kemarin, Jumat 1 Februari 2013.
"Saya belum terima suratnya. Suratnya mungkin belum selesai dan sedang dalam proses administrasi," terang Heryawan di Bandung, Sabtu (2/2/2013).
Jika pihaknya sudah menerima surat pemberhentian Aceng dari jabatannya sebagai Bupati Garut, maka proses selanjutnya tidak akan lama. Heryawan berjanji akan segera mengirim surat itu kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Selanjutnya Mendagri akan memprosesnya untuk mendapat persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini sebagaimana diatur Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Nanti ada lagi surat keputusan Mendagri untuk pemberhentian ke Gubernur langsung disampaaikan lagi ke bawah (DPRD)," katanya.
Setelah surat pemberhentian diterima DPRD Garut, maka akan dilakukan sidang paripurna pengangkatan bupati baru. Untuk diketahui, Aceng Fikri yang tersangkut kasus nikah siri singkat saat ini memiliki wakil bupati Agus Hamdani. Bisa dipastikan, Agus lah yang akan menggantikan posisinya sebagai orang nomor satu Kota Dodol itu.
(ysw)