Kubu Aceng ancam bongkar borok anggota DPRD

Sabtu, 02 Februari 2013 - 15:37 WIB
Kubu Aceng ancam bongkar...
Kubu Aceng ancam bongkar borok anggota DPRD
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum Bupati Aceng HM Fikri, Ujang Suja’i Toujiri, mengancam akan membongkar borok sejumlah anggota DPRD Garut dan akan disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Ujang menemukan, 30 persen anggota DPRD Garut juga melakukan nikah siri. Bahkan Ujang berani membawa saksi yang menguatkan dugaannya tersebut.

“Dengan putusan memberikan sanksi (pemberhentian) kepada klien kami (Aceng) atas pernikahan siri, DPRD saya anggap jeruk makan jeruk. Bila klien kami dianggap menyalahi aturan dengan menikah secara siri, berarti mereka (anggota DPRD) juga bisa disebut melanggar aturan. Sebab, ada sekitar 30 persen anggota DPRD di Garut yang menikah siri,” kata Ujang saat dihubungi, Sabtu (2/2/2013).

Ujang mengklaim, memiliki saksi yang dapat disumpah di bawah kitab suci terkait pernikahan siri para anggota DPRD tersebut. Menurutnya, penyampaian aib berupa perkawinan di bawah tangan ini terpaksa akan ia lakukan demi proses pencarian keadilan kliennya.

“Bila Pak Aceng harus berhenti, maka mereka para anggota dewan yang menikah siri juga harus berhenti," tegasnya.

Mudah-mudahan, lanjutnya, fakta hukum ini dapat diterima oleh majelis hakim di MK nanti. Bahwa, perbuatan pribadi tidak bisa ditarik ke perbuatan jabatan bupati seperti apa yang dinilai DPRD melanggar hukum.

Terkait proses usulan pemberhentian telah bergulir ke tangan presiden, Ujang mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, upaya menempuh hukum akan tetap diteruskan pihaknya meski Aceng telah kehilangan jabatannya.

“Saya dan tim kuasa hukum telah menerima mandat untuk tetap meneruskan proses hukum ini, meski nanti Pak Aceng sudah tidak lagi berstatus sebagai Bupati Garut," terangnya.

Kami ingin sekali membuktikan, kata Ujang, bahwa apa yang dinilai DPRD bersalah pada Aceng tidak tepat, yaitu menarik perbuatan pribadi (menikah) ke perbuatan jabatan (bupati).

"Bila klien kami dinyatakan menyalahi UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, maka sanksinya harus sesuai undang-undang tersebut. Jangan sanksi yang lain-lain,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Garut Wawan Kurnia mengatakan, dirinya tidak mengetahui kabar anggota dewan yang juga terlibat skandal pernikahan siri.

Terkait masalah pernikahan siri para anggota DPRD, Wawan mempersilakan tim kuasa hukum Aceng untuk memprosesnya.

“Itu kan urusannya kuasa hukum Bupati Aceng. Saya sendiri tidak pernah mengetahui adanya anggota DPRD yang menikah secara siri. Sekarang, urusannya bukan di kita (DPRD) lagi,” ucapnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0961 seconds (0.1#10.140)