Raffi dijerat pasal berlapis

Jum'at, 01 Februari 2013 - 17:20 WIB
Raffi dijerat pasal...
Raffi dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Presenter muda Raffi Ahmad dikenakan pasal berlapis, lantaran terbukti memakai dan memiliki butir methylone dan dua linting ganja saat penggerebekan di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"RA akan di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 jo 122, 132, 133 dan 127," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Berikut penjelasan dua pasal terkait kasus Raffi Ahmad :

Pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.

Pasal 127 adalah penyalahgunaan, karena menguasai narkotika, bahkan jika ada sisa pemakaiannya pasti disimpan yang bisa digunakan dikemudian hari.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
1 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
3 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
5 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
5 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
7 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved