Raffi dijerat pasal berlapis

Jum'at, 01 Februari 2013 - 17:20 WIB
Raffi dijerat pasal...
Raffi dijerat pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Presenter muda Raffi Ahmad dikenakan pasal berlapis, lantaran terbukti memakai dan memiliki butir methylone dan dua linting ganja saat penggerebekan di rumahnya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"RA akan di jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 jo 122, 132, 133 dan 127," ujar Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/2/2013).

Berikut penjelasan dua pasal terkait kasus Raffi Ahmad :

Pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.

Pasal 127 adalah penyalahgunaan, karena menguasai narkotika, bahkan jika ada sisa pemakaiannya pasti disimpan yang bisa digunakan dikemudian hari.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Sidang Vonis Nadiem...
Sidang Vonis Nadiem Makarim Dijaga 171 Personel Gabungan
11 menit yang lalu
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
58 menit yang lalu
Tingkatkan Daya Saing,...
Tingkatkan Daya Saing, 68 Mitra Binaan di Medan Ikuti Program Sarinah Pandu
8 jam yang lalu
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
8 jam yang lalu
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
11 jam yang lalu
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
11 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved