Aher minta Aceng patuhi putusan DPRD Garut
A
A
A
Sindonews.com - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) meminta Bupati Garut Aceng HM Fikri untuk mematuhi keputusan rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut yang membacakan petikan Mahkamah Agung (MA) tentang pemakzulannya.
“Ya iya dong pasti, keputusan MA itu kan berlaku mengikat, dan kemudian berkekuatan hukum tetap, jadi ya harus dijalankan,” kata Heryawan, di Bandung, Jumat (1/2/2013).
Mengenai langkah Aceng yang menggugat sana sini, keta Heryawan sah-sah saja. Yang penting, Aceng tetap mematuhi keputusan MA.
“Soal ada persoalan gugatan dan sebagainya ya itu silahkan, silahkan dilakukan karena yang pasti kalau layak proses ya diproses kalau tidak layak proses meskipun dilaporkan digugatkan kan enggak akan diproses,” ujarnya.
Seperti diketahui, Aceng yang tersangkut skandal nikah siri singkat, terancam dimakzulkan DPRD Garut. Akhirnya dewan menyetujui memecat Aceng.
Soal pengganti Aceng, menurut Heryawan untuk sementara Wakil Bupati saat ini akan menjadi Bupati menggantikan Aceng Fikri. Wakil Bupati ini akan menjadi Plt Bupati lalu nantinya ditetapkan sebagai bupati definitif untuk menjalani tugas Bupati Garut yang kurang lebih satu tahun lagi.
Saat ini, Pemprov Jabar menunggu hasil rapat paripurna tentang penonaktifan Bupati Garut akan disampaikan DPRD Garut kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar. “Prosesnya DPRD lewat gubernur,” sebutnya.
Setelah penonaktifan Bupati Aceng, maka DPRD Garut akan melakukan paripurna untuk mengusulkan Wakil Bupati Garut menjadi Bupati Garut. Proses ini tidak ada batasan waktu.
“Usulan (pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati) dari DPRD Garut nantinya melalui gubernur untuk disampaikan Mendagri dan Presiden,” terangnya.
“Ya iya dong pasti, keputusan MA itu kan berlaku mengikat, dan kemudian berkekuatan hukum tetap, jadi ya harus dijalankan,” kata Heryawan, di Bandung, Jumat (1/2/2013).
Mengenai langkah Aceng yang menggugat sana sini, keta Heryawan sah-sah saja. Yang penting, Aceng tetap mematuhi keputusan MA.
“Soal ada persoalan gugatan dan sebagainya ya itu silahkan, silahkan dilakukan karena yang pasti kalau layak proses ya diproses kalau tidak layak proses meskipun dilaporkan digugatkan kan enggak akan diproses,” ujarnya.
Seperti diketahui, Aceng yang tersangkut skandal nikah siri singkat, terancam dimakzulkan DPRD Garut. Akhirnya dewan menyetujui memecat Aceng.
Soal pengganti Aceng, menurut Heryawan untuk sementara Wakil Bupati saat ini akan menjadi Bupati menggantikan Aceng Fikri. Wakil Bupati ini akan menjadi Plt Bupati lalu nantinya ditetapkan sebagai bupati definitif untuk menjalani tugas Bupati Garut yang kurang lebih satu tahun lagi.
Saat ini, Pemprov Jabar menunggu hasil rapat paripurna tentang penonaktifan Bupati Garut akan disampaikan DPRD Garut kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar. “Prosesnya DPRD lewat gubernur,” sebutnya.
Setelah penonaktifan Bupati Aceng, maka DPRD Garut akan melakukan paripurna untuk mengusulkan Wakil Bupati Garut menjadi Bupati Garut. Proses ini tidak ada batasan waktu.
“Usulan (pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati) dari DPRD Garut nantinya melalui gubernur untuk disampaikan Mendagri dan Presiden,” terangnya.
(ysw)