Dua kali beraksi, makelar TKI ilegal ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Seorang makelar Tenaga Kerja Ilegal (TKI), Nadin (36), ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim). Pelaku melakukan sendiri aktivitas perekrutan, hingga mengantar calon TKI ilegal menyeberang ke Malaysia. Diketahui ada kerjasama antara makelar dengan keluarga TKI di Malyasia
Nadin mengakui semua perbuatannya, menjadi makelar TKI ilegal dan sudah dua kali memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia. Nadin mengaku bisa menempatkan siapapun bekerja di Malaysia.
Nantinya, para TKI ilegal tersebut akan bekerja sebagai kuli bangungan untuk yang laki-laki, sedangkan untuk yang perempuan menjadi juru masak.
"Para calon TKI justru datang sendiri ke saya, dan minta diberangkatkan ke Malaysia. Saya memungut Rp3,5 juta per orangnya, saya cuma dapat untung Rp400 ribu perorangnya," jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2013).
Menurutnya, dari uang tersebut, warga Sampang, Madura itu, membantu TKI ilegal mengurus paspor, dengan visa kunjungan.
"Saya bekerja sama dengan keluarga TKI ilegal. Caranya, saya mengantar sampai Batam, dari Batam para TKI ilegal menyeberang menggunakan Kapal Feri. Di Malaysia, mereka langsung dijemput keluarga masing-masing," jelasnya.
Menurut Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan, aksi keberangkatan ketiga yang dilakukan Nadin rencananya akan memberangkatkan empat belas orang.
"Namun kami gagalkan, karena pihak kami menangkap Nadin di Terminal Bis Bungurasih, Sidoarjo," jelasnya.
Menurut Maruli, Nadin akan dijerat pasal berlapis. Dia dituduh melakukan penipuan sesuai KUHP. Polisi juga menjerat Nadin dengan undang-undang penempatan dan perlindungna TKI.
"Nadin terancam hukuman empat belas tahun penjara," tandasnya.
Nadin mengakui semua perbuatannya, menjadi makelar TKI ilegal dan sudah dua kali memberangkatkan TKI ilegal ke Malaysia. Nadin mengaku bisa menempatkan siapapun bekerja di Malaysia.
Nantinya, para TKI ilegal tersebut akan bekerja sebagai kuli bangungan untuk yang laki-laki, sedangkan untuk yang perempuan menjadi juru masak.
"Para calon TKI justru datang sendiri ke saya, dan minta diberangkatkan ke Malaysia. Saya memungut Rp3,5 juta per orangnya, saya cuma dapat untung Rp400 ribu perorangnya," jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2013).
Menurutnya, dari uang tersebut, warga Sampang, Madura itu, membantu TKI ilegal mengurus paspor, dengan visa kunjungan.
"Saya bekerja sama dengan keluarga TKI ilegal. Caranya, saya mengantar sampai Batam, dari Batam para TKI ilegal menyeberang menggunakan Kapal Feri. Di Malaysia, mereka langsung dijemput keluarga masing-masing," jelasnya.
Menurut Kasubdit IV Sumdaling Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Maruli Siahaan, aksi keberangkatan ketiga yang dilakukan Nadin rencananya akan memberangkatkan empat belas orang.
"Namun kami gagalkan, karena pihak kami menangkap Nadin di Terminal Bis Bungurasih, Sidoarjo," jelasnya.
Menurut Maruli, Nadin akan dijerat pasal berlapis. Dia dituduh melakukan penipuan sesuai KUHP. Polisi juga menjerat Nadin dengan undang-undang penempatan dan perlindungna TKI.
"Nadin terancam hukuman empat belas tahun penjara," tandasnya.
(rsa)