Joko balik laporkan istrinya ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Magelang, Joko Prasetyo mendatangi Mapolres Magelang Kota untuk melaporkan istrinya, Siti Rubaidah dan Rahayu Kandiwati, seorang aktivis Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI).
Upaya tersebut dilakukan karena kedua terlapor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepadanya.
Orang nomor dua di Kota Magelang tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya datang di Mapolres Magelang Kota sekira pukul 14.30 WIB dan langsung diterima langsung Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Sukardiyana.
Usai pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), dia kemudian membawa berkas menuju Satreskrim untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam laporan bernomor LP/B/14/I/2013/Jateng/Res Magelang Kota, Joko menyatakan kalau pada tanggal 21 Desember 2012 pukul 14.15 WIB, di Alun-alun Kota Magelang, Ida dan Kandiwati menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menuduh Joko berselingkuh beberapa kali.
Selain itu, Joko juga dituduh melakukan nikah siri, kekerasan seksual, menghalang-halangi Ida bertemu anak-anaknya. Padahal, Joko merasa tidak melakukan itu semua. Atas kejadian itu, ia pun merasa dirugikan dan melapor ke Polres Magelang Kota.
“Intinya ini hanya masalah kecil bagi saya dan masalah internal keluarga. Sebagai warga negara yang menghormati hukum akhirnya kami melangkah ke hukum. Dan bahwa kami lakukan ini bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan umum. Mengingat ini menjadi pro dan kontra dan keresahan di masyarakat. Juga dampak psikologis pada anak saya. Maka mulai hari ini kami tidak akan komentar di media tapi melalui pengacara saya,” katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya upaya mediasi antara dirinya dengan istrinya dari pihak ketiga sudah berkali-kali dilakukan, namun tidak pernah berhasil. Terakhir, katanya, mediasi dilakukan oleh Ketua DPRD, HM Hasan Suryoyudho di rumah dinas ketua dewan, namun gagal karena Siti Rubaidah tidak hadir.
"Sampai saat ini harapannya pulang ke rumah, soal hukum laporannya dicabut apa enggak, tidak masalah. Saya juga belum pernah ketemu dia (Siti Rubaidah,Red) untuk mintamencabut laporan," kata Joko.
Joko yang sekarang statusnya masih tersangka kasus KDRT terhadap istrinya itu menambahkan, kalau selama ini sudah ada upaya-upaya agar Ida bisa bertemu dengan anak-anaknya. Akan tetapi, semua upaya itu mentah dikarenakan Ida tidak bisa memenuhi.
“Saya sudah terbuka dan persilahkan Ida ketemu anak-anak. Bahkan, yang terakhir difasilitasi Ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryo Yudho pada Minggu 20 Januari 2013 lalu di rumah dinasnya. Tapi, apa yang terjadi justru Ida tidak datang karena alasan keluar kota,” ungkapnya.
Pengacara Joko, Alouvie Ridha Mustafa mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Hal itu dilakukan mulai tanggal 21 Desember hingga saat ini.
Kasatreskrim, AKP Kiswiyono mengatakan, Joko memang telah melaporkan istrinya dengan kasus pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah.
"Sebelumnya, Joko juga telah melaporkan istrinya dengan dua kasus sekaligus, berisi dugaan menelantarkan anak dan laporan pencurian dalam keluarga, pada Selasa 22 Januari 2013 malam," katanya.
Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Sukardiyanamembenarkan kalau Joko bersama kuasa hukumnya datang melapor ke Polres Magelang Kota. Laporan berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dra Rahayu Kandiwati dan Ida.
“Dalam laporan, Joko menyebutkan kalau fitnah dan pencemaran nama baik dilakukan kedua terlapor di Alun-alun Kota Magelang, media internet, situs-situs online, dan media cetak baik lokal maupun nasional,” tuturnya.
Senada disampaikan Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Kiswiyono bahwa Joko telah melapor. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara.
“Sebelumnya, Joko juga pernah melapor ke kami terkait pencurian dalam rumah tangga (Pasal 367 KUHP) dan penelantaran anak (Pasal 77 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak). Jadi, laporan Joko berjumlah tiga yang akan kita proses semua,” imbuhnya.
Sementara itu, Siti Rubaidah (Ida) sendiri menyatakan, mempersilakan kepada suaminya untuk melapor ke polisi atas tuduhan itu. Pasalnya, hal itu menjadi haknya.
“Silakan saja bapak (Joko, red) melapor karena itu haknya. Posisi saya sekarang hanya bisa melihat dan menunggu,” katanya melalui saluran telepon genggamnya.
Upaya tersebut dilakukan karena kedua terlapor dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah kepadanya.
Orang nomor dua di Kota Magelang tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya datang di Mapolres Magelang Kota sekira pukul 14.30 WIB dan langsung diterima langsung Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Sukardiyana.
Usai pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), dia kemudian membawa berkas menuju Satreskrim untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dalam laporan bernomor LP/B/14/I/2013/Jateng/Res Magelang Kota, Joko menyatakan kalau pada tanggal 21 Desember 2012 pukul 14.15 WIB, di Alun-alun Kota Magelang, Ida dan Kandiwati menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan menuduh Joko berselingkuh beberapa kali.
Selain itu, Joko juga dituduh melakukan nikah siri, kekerasan seksual, menghalang-halangi Ida bertemu anak-anaknya. Padahal, Joko merasa tidak melakukan itu semua. Atas kejadian itu, ia pun merasa dirugikan dan melapor ke Polres Magelang Kota.
“Intinya ini hanya masalah kecil bagi saya dan masalah internal keluarga. Sebagai warga negara yang menghormati hukum akhirnya kami melangkah ke hukum. Dan bahwa kami lakukan ini bukan untuk pribadi tapi untuk kepentingan umum. Mengingat ini menjadi pro dan kontra dan keresahan di masyarakat. Juga dampak psikologis pada anak saya. Maka mulai hari ini kami tidak akan komentar di media tapi melalui pengacara saya,” katanya.
Dia mengatakan, sebelumnya upaya mediasi antara dirinya dengan istrinya dari pihak ketiga sudah berkali-kali dilakukan, namun tidak pernah berhasil. Terakhir, katanya, mediasi dilakukan oleh Ketua DPRD, HM Hasan Suryoyudho di rumah dinas ketua dewan, namun gagal karena Siti Rubaidah tidak hadir.
"Sampai saat ini harapannya pulang ke rumah, soal hukum laporannya dicabut apa enggak, tidak masalah. Saya juga belum pernah ketemu dia (Siti Rubaidah,Red) untuk mintamencabut laporan," kata Joko.
Joko yang sekarang statusnya masih tersangka kasus KDRT terhadap istrinya itu menambahkan, kalau selama ini sudah ada upaya-upaya agar Ida bisa bertemu dengan anak-anaknya. Akan tetapi, semua upaya itu mentah dikarenakan Ida tidak bisa memenuhi.
“Saya sudah terbuka dan persilahkan Ida ketemu anak-anak. Bahkan, yang terakhir difasilitasi Ketua DPRD Kota Magelang, Hasan Suryo Yudho pada Minggu 20 Januari 2013 lalu di rumah dinasnya. Tapi, apa yang terjadi justru Ida tidak datang karena alasan keluar kota,” ungkapnya.
Pengacara Joko, Alouvie Ridha Mustafa mengatakan, kliennya telah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 serta pasal 310 dan 311 KUHP. Hal itu dilakukan mulai tanggal 21 Desember hingga saat ini.
Kasatreskrim, AKP Kiswiyono mengatakan, Joko memang telah melaporkan istrinya dengan kasus pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah.
"Sebelumnya, Joko juga telah melaporkan istrinya dengan dua kasus sekaligus, berisi dugaan menelantarkan anak dan laporan pencurian dalam keluarga, pada Selasa 22 Januari 2013 malam," katanya.
Kanit 3 Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ipda Sukardiyanamembenarkan kalau Joko bersama kuasa hukumnya datang melapor ke Polres Magelang Kota. Laporan berisi tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Dra Rahayu Kandiwati dan Ida.
“Dalam laporan, Joko menyebutkan kalau fitnah dan pencemaran nama baik dilakukan kedua terlapor di Alun-alun Kota Magelang, media internet, situs-situs online, dan media cetak baik lokal maupun nasional,” tuturnya.
Senada disampaikan Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Kiswiyono bahwa Joko telah melapor. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun pasal yang dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan penjara.
“Sebelumnya, Joko juga pernah melapor ke kami terkait pencurian dalam rumah tangga (Pasal 367 KUHP) dan penelantaran anak (Pasal 77 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak). Jadi, laporan Joko berjumlah tiga yang akan kita proses semua,” imbuhnya.
Sementara itu, Siti Rubaidah (Ida) sendiri menyatakan, mempersilakan kepada suaminya untuk melapor ke polisi atas tuduhan itu. Pasalnya, hal itu menjadi haknya.
“Silakan saja bapak (Joko, red) melapor karena itu haknya. Posisi saya sekarang hanya bisa melihat dan menunggu,” katanya melalui saluran telepon genggamnya.
(rsa)