25 Anggota DPRD Malut diperiksa Kejati
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut.
Mereka diduga terlibat kasus korupsi proyek harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW Provinsi Malut 2007-2027 tahun anggaran 2010 senilai Rp2.183.696.000 miliar.
Melalui hasil pemeriksaan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Malut Tahun 2010, Nomor 10.C./LHP/XIX.TER/2011 tanggal 16 Agustus 2011, proyek tersebut baru muncul pada DPA perubahan Bappeda TA 2010 sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 26 November 2010.
Karena tidak selaras dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti pertanggungjawaban kegiatan itu, ke 25 Anggota DPRD tersebut, di antaranya Mantan ketua Banleg Hendra Karianga Politikus Partai Demokrat, dan tiga anggota Banleg lainnya masing-masing Imran Djumadil, Umar Alting, dan Amin Drakel.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam proyek harmonisasi RTRW 2010, di lantai I Kantor Kejati tepatnya di ruangan Asdatum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Tepatnya, berlangsung di ruang Perdata dan Tata Usaha, selama enam jam pemeriksaan pada ruangan yang sama, dan diperiksa secara bersamaan oleh penyidik Jaksa Muda Kejati Malut Mohksin Umaleplhai dan Jaksa Muda Yudi.
Selain sejumlah anggota badan Legeslasi yang diperiksa. Sejumlah Pimpinan DPRD yakni saiful Ruray, tiga Pimpinan lainnya dan sejumlah anggota DPRD Malut rencanannya mala ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan tinggi Malut diruangan yang sama.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Malut Robert Jimmy, saat dihubungi, membenarkan adanya pemeriksaan ke 25 wakil rakyat itu, yang saat itu berada di perangkat DPRD Banleg 2010.
“Penyidik telah memeriksa 25 orang itu, terkait kasus harmonisasi RTRW, dan mereka baru diperiksa sebagai saksi,” terang Jimmy, singkat, saat dikonfirmasi Senin (28/01/2013), di ruangannya.
Terpisah, anggota Banleg DPRD Malut Imran Djumadil, yang turut dalam pemeriksaan itu, mengakui masih ada anggota Banleg lain yang akan diperiksa oleh Kejati.
“Semua anggota Banleg akan diperiksa, hanya waktu dan jadwalnya saja yang berbeda.
Ditegaskan, kehadiran dirinya bersama anggota Banleg tersebut terkait proyek harmonisasi RTRW 2010. Yang ditanyakan penyidik saat pemeriksaan, sambung dia, tentang anggaran APBD dari post anggaran Bappeda yang diduga turut digunakan Banleg pada agenda perjalanan perencanaan proyek itu.
“Kita ditanya apakah anggaran APBD posting Bappeda itu dipakai oleh kita atau tidak. Jawabnya kita tidak pernah pakai, itu saja. Kita sudah jelaskan tidak terlibat dengan anggaran itu, jadi tidak ada,” timpalnya.
Ditambahkan, untuk kelanjutan pemeriksaan terkait sejumlah anggota Banleg, ia mengakui, belum mengetahui jadwal pemanggilannya karena merupakan Kejati Malut.
“Kami dari anggota Banleg tidak menggunakan dana ini, itu semua dari Bappeda. Kita kan memiliki anggaran perjalanan sendiri. Jadi DPRD tidak bisa menggunakan dana dari di luar DPRD. Yang harus bertanggung jawab Bappeda itu kita tidak tahu,” tambahannya.
Mereka diduga terlibat kasus korupsi proyek harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW Provinsi Malut 2007-2027 tahun anggaran 2010 senilai Rp2.183.696.000 miliar.
Melalui hasil pemeriksaan audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Malut Tahun 2010, Nomor 10.C./LHP/XIX.TER/2011 tanggal 16 Agustus 2011, proyek tersebut baru muncul pada DPA perubahan Bappeda TA 2010 sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 26 November 2010.
Karena tidak selaras dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap bukti pertanggungjawaban kegiatan itu, ke 25 Anggota DPRD tersebut, di antaranya Mantan ketua Banleg Hendra Karianga Politikus Partai Demokrat, dan tiga anggota Banleg lainnya masing-masing Imran Djumadil, Umar Alting, dan Amin Drakel.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam proyek harmonisasi RTRW 2010, di lantai I Kantor Kejati tepatnya di ruangan Asdatum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Tepatnya, berlangsung di ruang Perdata dan Tata Usaha, selama enam jam pemeriksaan pada ruangan yang sama, dan diperiksa secara bersamaan oleh penyidik Jaksa Muda Kejati Malut Mohksin Umaleplhai dan Jaksa Muda Yudi.
Selain sejumlah anggota badan Legeslasi yang diperiksa. Sejumlah Pimpinan DPRD yakni saiful Ruray, tiga Pimpinan lainnya dan sejumlah anggota DPRD Malut rencanannya mala ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan tinggi Malut diruangan yang sama.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Malut Robert Jimmy, saat dihubungi, membenarkan adanya pemeriksaan ke 25 wakil rakyat itu, yang saat itu berada di perangkat DPRD Banleg 2010.
“Penyidik telah memeriksa 25 orang itu, terkait kasus harmonisasi RTRW, dan mereka baru diperiksa sebagai saksi,” terang Jimmy, singkat, saat dikonfirmasi Senin (28/01/2013), di ruangannya.
Terpisah, anggota Banleg DPRD Malut Imran Djumadil, yang turut dalam pemeriksaan itu, mengakui masih ada anggota Banleg lain yang akan diperiksa oleh Kejati.
“Semua anggota Banleg akan diperiksa, hanya waktu dan jadwalnya saja yang berbeda.
Ditegaskan, kehadiran dirinya bersama anggota Banleg tersebut terkait proyek harmonisasi RTRW 2010. Yang ditanyakan penyidik saat pemeriksaan, sambung dia, tentang anggaran APBD dari post anggaran Bappeda yang diduga turut digunakan Banleg pada agenda perjalanan perencanaan proyek itu.
“Kita ditanya apakah anggaran APBD posting Bappeda itu dipakai oleh kita atau tidak. Jawabnya kita tidak pernah pakai, itu saja. Kita sudah jelaskan tidak terlibat dengan anggaran itu, jadi tidak ada,” timpalnya.
Ditambahkan, untuk kelanjutan pemeriksaan terkait sejumlah anggota Banleg, ia mengakui, belum mengetahui jadwal pemanggilannya karena merupakan Kejati Malut.
“Kami dari anggota Banleg tidak menggunakan dana ini, itu semua dari Bappeda. Kita kan memiliki anggaran perjalanan sendiri. Jadi DPRD tidak bisa menggunakan dana dari di luar DPRD. Yang harus bertanggung jawab Bappeda itu kita tidak tahu,” tambahannya.
(rsa)