Terkait Aceng, pelayanan publik di Garut tidak terganggu

Senin, 28 Januari 2013 - 08:46 WIB
Terkait Aceng, pelayanan...
Terkait Aceng, pelayanan publik di Garut tidak terganggu
A A A
Sindonews.com - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut karena terkait pernikahan kilatnya dengan Fani Oktora (18). Kemudian Aceng menolak putusan MA tersebut.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Aceng harus menghormati keputusan MA. Selain itu, Aher menegaskan, dengan putusan tersebut, pelayanan di Garut jangan sampai terganggu.

"Apapun yg terjadi di pemerintahan Garut, layanan publik tidak boleh terganggu. Karena ini terkait dengan pimpinan daerahnya, pribadi. Layanan publik harus tetap dilayani," kata Aher, di Depok, Jabar, Senin (28/1/2013).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, saat pihaknya tengah menunggu keputusan MA secara resmi. Nantinya keputusan tersebut akan disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.

"Nanti DPRD bersidang menyikapi itu, lalu dalam bentuk usulan kepada presiden, melalui Kemendagri untuk pemberhentian. Kemudian setelah itu Kemendagri keluarkan keputusan, lalu ke DPRD lagi, baru ada pemberhentian," ungkapnya.
(maf)
Berita Terkait
Tuntut Pemakzulan Jokowi,...
Tuntut Pemakzulan Jokowi, Mahasiswa Bakar Poster Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran
Pemakzulan Sara Duterte...
Pemakzulan Sara Duterte dan Wacana Pemakzulan Gibran
Aceng Fikri Gabung Partai...
Aceng Fikri Gabung Partai Perindo, HT: Kita Majukan Jawa Barat
10 Tahun Menanti, Aceng...
10 Tahun Menanti, Aceng Bersyukur Akhirnya Bisa Berangkat Haji
Suparman Reborn 4: Semprotan...
Suparman Reborn 4: Semprotan Aceng Menghilang, Siapa Dalang di Baliknya?
Pemakzulan Bupati Jember,...
Pemakzulan Bupati Jember, Khofifah: Kita Tunggu Fatwa MA
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
2 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
2 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
3 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
4 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
5 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved