Terkait Aceng, pelayanan publik di Garut tidak terganggu
A
A
A
Sindonews.com - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut karena terkait pernikahan kilatnya dengan Fani Oktora (18). Kemudian Aceng menolak putusan MA tersebut.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Aceng harus menghormati keputusan MA. Selain itu, Aher menegaskan, dengan putusan tersebut, pelayanan di Garut jangan sampai terganggu.
"Apapun yg terjadi di pemerintahan Garut, layanan publik tidak boleh terganggu. Karena ini terkait dengan pimpinan daerahnya, pribadi. Layanan publik harus tetap dilayani," kata Aher, di Depok, Jabar, Senin (28/1/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, saat pihaknya tengah menunggu keputusan MA secara resmi. Nantinya keputusan tersebut akan disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
"Nanti DPRD bersidang menyikapi itu, lalu dalam bentuk usulan kepada presiden, melalui Kemendagri untuk pemberhentian. Kemudian setelah itu Kemendagri keluarkan keputusan, lalu ke DPRD lagi, baru ada pemberhentian," ungkapnya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Aceng harus menghormati keputusan MA. Selain itu, Aher menegaskan, dengan putusan tersebut, pelayanan di Garut jangan sampai terganggu.
"Apapun yg terjadi di pemerintahan Garut, layanan publik tidak boleh terganggu. Karena ini terkait dengan pimpinan daerahnya, pribadi. Layanan publik harus tetap dilayani," kata Aher, di Depok, Jabar, Senin (28/1/2013).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengungkapkan, saat pihaknya tengah menunggu keputusan MA secara resmi. Nantinya keputusan tersebut akan disikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.
"Nanti DPRD bersidang menyikapi itu, lalu dalam bentuk usulan kepada presiden, melalui Kemendagri untuk pemberhentian. Kemudian setelah itu Kemendagri keluarkan keputusan, lalu ke DPRD lagi, baru ada pemberhentian," ungkapnya.
(maf)