Ada tandatangan fiktif di rekomendasi pemakzulan Aceng
A
A
A
Sindonews.com – Rencananya, Polres Garut akan memanggil Bupati Aceng HM Fikri Senin 28 Januari 2013 mendatang. Aceng hanya diopanggil sebagai saksi karena ada laporan dari kuasa hukumnya bahwa ada tandatangan fiktif dalam rekomendasi DPRD ke MA.
Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana mengatakan, Aceng akan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Aceng melaporkan adanya indikasi kecacatan hukum dalam surat rekomendasi DPRD atas kliennya.
“Ada dua laporan yang masuk ke kami, adanya pelanggaran Pasal 263 tentang pemalsuan dalam surat rekomendasi DPRD yang diajukan ke MA. Kuasa hukumnya ini juga melaporkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dari DPRD Garut terhadap Aceng,” kata Umar Jumat (25/1/2013).
Pada kasus pemalsuan tanda tangan, lanjut dia, kubu Aceng melaporkan adanya tanda tangan fiktif dari beberapa ulama se-Kabupaten Garut yang disertakan dalam surat rekomendasi DPRD. Sebab setelah diselidiki ke beberapa pihak terkait, ada pengakuan bahwa beberapa ulama menyatakan tidak membubuhkan tanda tangannya.
“Mereka (kuasa hukum Aceng) merasa ada tanda tangan fiktif dalam surat rekomendasi DPRD. Saat itu, DPRD menyertakan adanya tanda tangan seluruh ulama pimpinan ponpes," terangnya.
Polres Garut sendiri, lanjutnya, telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. Sampai sekarang baru empat saksi dari pihak pelapor kami periksa.
"Kemungkinan bisa bertambah. Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menentukan siapa yang dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Aceng,” paparnya.
Di pelaporan yang kedua, pengacara Aceng juga melaporkan bahwa pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan Pansus DPRD, telah berbuat tidak menyenangkan.
Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana mengatakan, Aceng akan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi. Beberapa waktu lalu, kuasa hukum Aceng melaporkan adanya indikasi kecacatan hukum dalam surat rekomendasi DPRD atas kliennya.
“Ada dua laporan yang masuk ke kami, adanya pelanggaran Pasal 263 tentang pemalsuan dalam surat rekomendasi DPRD yang diajukan ke MA. Kuasa hukumnya ini juga melaporkan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dari DPRD Garut terhadap Aceng,” kata Umar Jumat (25/1/2013).
Pada kasus pemalsuan tanda tangan, lanjut dia, kubu Aceng melaporkan adanya tanda tangan fiktif dari beberapa ulama se-Kabupaten Garut yang disertakan dalam surat rekomendasi DPRD. Sebab setelah diselidiki ke beberapa pihak terkait, ada pengakuan bahwa beberapa ulama menyatakan tidak membubuhkan tanda tangannya.
“Mereka (kuasa hukum Aceng) merasa ada tanda tangan fiktif dalam surat rekomendasi DPRD. Saat itu, DPRD menyertakan adanya tanda tangan seluruh ulama pimpinan ponpes," terangnya.
Polres Garut sendiri, lanjutnya, telah memeriksa sejumlah saksi di kasus ini. Sampai sekarang baru empat saksi dari pihak pelapor kami periksa.
"Kemungkinan bisa bertambah. Karena masih proses penyelidikan, kami belum bisa menentukan siapa yang dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Aceng,” paparnya.
Di pelaporan yang kedua, pengacara Aceng juga melaporkan bahwa pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan Pansus DPRD, telah berbuat tidak menyenangkan.
(ysw)