Kulonprogo buat raport kontraktor nakal
A
A
A
Sindonews.com – Dinas Pekerjaan Umum Kulonprogo akan membuat raport (laporan) kontraktor yang dinilai nakal dalam melaksanakan proyek. Diperkirakan, raport tersebut akan rampung pada Februari mendatang.
Dalam menyusun laporan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo berpatokan pada hasil kerja seluruh rekanan. Tim mendatangi semua lokasi proyek yang sudah selesai dikerjakan.
Kepala DPU Kulonprogo Sukoco mengatakan, tim evaluasi pelaksanaan proyek sudah bekerja sejak awal Januari. Tim menilai semua aspek mulai proses pelelangan, hingga kualitas pengerjaan serta waktu penyelesaian proyek.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kita memberikan raport bagi rekanan. Jadi nanti semua ada nilainya dan kategorinya apakah baik, sedang atau buruk. Yang paling buruk masuk daftar hitam,” kata Sukoco di kantornya, Jumat (25/1/2013).
Dia menjelaskan, pekan ini DPU sudah menegur beberapa rekanan karena proyek yang dikerjakan rusak setelah diserahterimakan. Kontraktor pelaksana proyek diminta segera memperbaiki kerusakan itu karena masih dalam tahap pemeliharaan.
Menurut dia, dalam klausul kontrak disebutkan rekanan wajib memperbaiki kerusakan pada proyek, maksimal enam bulan setelah diserahterimakan. Dana perbaikan diambil dari lima persen nilai kontrak.
Meski begitu, kerusakan yang terjadi pada proyek jalan, bangunan maupun saluran irigasi, masih dalam tahap yang bisa ditoleransi.
“Ada dua sebab, pertama bisa karena pengerjaan yang buru-buru dengan kualitas yang kurang bagus, atau karena faktor alam di mana saat ini hujan deras sering turun sehingga mengurangi kualitas fisik,” katanya.
Sekertaris Daerah Sekda Kulonprogo Budi Wibowo mendukung langkah tegas DPU dalam memberikan peringatan, serta melakukan penilaian kinerja rekanan.
Menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti seluruh SKPD yang selama ini masih kurang bernyali dalam melakukan pembinaan.
Dalam menyusun laporan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kulonprogo berpatokan pada hasil kerja seluruh rekanan. Tim mendatangi semua lokasi proyek yang sudah selesai dikerjakan.
Kepala DPU Kulonprogo Sukoco mengatakan, tim evaluasi pelaksanaan proyek sudah bekerja sejak awal Januari. Tim menilai semua aspek mulai proses pelelangan, hingga kualitas pengerjaan serta waktu penyelesaian proyek.
“Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar kita memberikan raport bagi rekanan. Jadi nanti semua ada nilainya dan kategorinya apakah baik, sedang atau buruk. Yang paling buruk masuk daftar hitam,” kata Sukoco di kantornya, Jumat (25/1/2013).
Dia menjelaskan, pekan ini DPU sudah menegur beberapa rekanan karena proyek yang dikerjakan rusak setelah diserahterimakan. Kontraktor pelaksana proyek diminta segera memperbaiki kerusakan itu karena masih dalam tahap pemeliharaan.
Menurut dia, dalam klausul kontrak disebutkan rekanan wajib memperbaiki kerusakan pada proyek, maksimal enam bulan setelah diserahterimakan. Dana perbaikan diambil dari lima persen nilai kontrak.
Meski begitu, kerusakan yang terjadi pada proyek jalan, bangunan maupun saluran irigasi, masih dalam tahap yang bisa ditoleransi.
“Ada dua sebab, pertama bisa karena pengerjaan yang buru-buru dengan kualitas yang kurang bagus, atau karena faktor alam di mana saat ini hujan deras sering turun sehingga mengurangi kualitas fisik,” katanya.
Sekertaris Daerah Sekda Kulonprogo Budi Wibowo mendukung langkah tegas DPU dalam memberikan peringatan, serta melakukan penilaian kinerja rekanan.
Menurutnya, langkah tersebut perlu diikuti seluruh SKPD yang selama ini masih kurang bernyali dalam melakukan pembinaan.
(ysw)