Gedung Ikan Koi diduga salahi Bestek
A
A
A
Sindonews.com - Gedung Balai Benih Ikan (BBI) Koi di wilayah Kelurahan Klemunan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang baru dibangun pada tahun 2012 telah mengalami kerusakan. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD, beberapa bagian tembok bangunan senilai Rp570 juta itu sudah retak. Sejumlah atap bocor dan dinding mengelupas.
“Jika mengacu usianya, tentu kerusakan tidak terjadi,“ ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Ansori kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).
Legislatif curiga, kerusakan dini yang terjadi akibat dari kesalahan besaran tekhnis (bestek). Material yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
“Kemungkinan ada bestek yang tidak sesuai. Namun kita masih pelajari lebih lanjut,“ terangnya.
Namun mengingat status bangunan masih dalam tahap perawatan, Ansori meminta dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban rekanan. Sebab sesuai ketentuan yang disepakati, segala kerusakan bangunan di masa perawatan menjadi tanggung jawab pihak ketiga (rekanan).
“Masa perawatan berlangsung hingga Maret 2013. Karenanya dinas sebaiknya meminta rekanan untuk segera melakukan perbaikan,“ tegasnya.
Gedung BBI menjadi sentral pengelolaan ikan Koi di Kabupaten Blitar. Sebab seperti diketahui, Kabupaten Blitar memiliki pembenihan ikan Koi yang secara nasional telah terakui.
Dengan adanya BBI, usaha minapolitan ikan yang berasal dari negeri matahari terbit tersebut diharap bisa semakin maksimal.
Sementara menanggapi hal itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar Sugianto berjanji akan segera melakukan perbaikan.Namun pihaknya membantah jika kerusakan yang ada sebagai kesalahan bestek. Sebab semua kerusakan tersebut masih dalam batas kewajaran.
“Bukan kesalahan bestek. Keretakan yang dimaksud hanya retak rambut. Dan itu sebagai hal yang wajar pada setiap bangunan baru. Kita akan segera perbaiki,“ ujarnya.
“Jika mengacu usianya, tentu kerusakan tidak terjadi,“ ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Ansori kepada wartawan, Rabu (23/1/2013).
Legislatif curiga, kerusakan dini yang terjadi akibat dari kesalahan besaran tekhnis (bestek). Material yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
“Kemungkinan ada bestek yang tidak sesuai. Namun kita masih pelajari lebih lanjut,“ terangnya.
Namun mengingat status bangunan masih dalam tahap perawatan, Ansori meminta dinas terkait untuk meminta pertanggungjawaban rekanan. Sebab sesuai ketentuan yang disepakati, segala kerusakan bangunan di masa perawatan menjadi tanggung jawab pihak ketiga (rekanan).
“Masa perawatan berlangsung hingga Maret 2013. Karenanya dinas sebaiknya meminta rekanan untuk segera melakukan perbaikan,“ tegasnya.
Gedung BBI menjadi sentral pengelolaan ikan Koi di Kabupaten Blitar. Sebab seperti diketahui, Kabupaten Blitar memiliki pembenihan ikan Koi yang secara nasional telah terakui.
Dengan adanya BBI, usaha minapolitan ikan yang berasal dari negeri matahari terbit tersebut diharap bisa semakin maksimal.
Sementara menanggapi hal itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Blitar Sugianto berjanji akan segera melakukan perbaikan.Namun pihaknya membantah jika kerusakan yang ada sebagai kesalahan bestek. Sebab semua kerusakan tersebut masih dalam batas kewajaran.
“Bukan kesalahan bestek. Keretakan yang dimaksud hanya retak rambut. Dan itu sebagai hal yang wajar pada setiap bangunan baru. Kita akan segera perbaiki,“ ujarnya.
(ysw)