Wagub Jabar larang minimarket jual miras

Rabu, 23 Januari 2013 - 22:13 WIB
Wagub Jabar larang minimarket...
Wagub Jabar larang minimarket jual miras
A A A
Sindonews.com - Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf menegaskan, minimarket tidak boleh menjual minuman keras (miras). Sekalipun miras tersebut kadar alkoholnya rendah.

"Tidak boleh. Minimarket itu kan tempat nongkrong para ABG (anak baru gede), bukan tempat nongkrong orang asing, jadi sebaiknya tidak boleh (jual miras)," kata Dede, di Bandung, Rabu (23/1/2013).

Jika ada minimarket di Jabar yang tetap menjual miras, menurutnya bupati atau walikota harus bertindak.

Dede menjelaskan, tindakan hingga aturan tentang peredaran miras ada di pemerintah kabupaten/kota, bukan di pemerintah provinsi.

Misalnya Pemerintah Kota Bandung sudah membuat peraturan daerah (perda) tentang miras. Meski Dede belum mempelajari perda ini, namun intinya mengatur supaya miras tak dijual bebas.

Perda ini metapkan daerah-daerah khusu penjualan miras misalnya tempat wisata, hotel, dan lain-lain. Perda juga mengatur besaran alkohol yang terkandung dalam miras yang boleh dijual.

Jika ada minimarket atau toko yang ngotot menjual miras, tentu akan kena sanksi sesuai yang ada dalam perda.

"Saya minta walikota menarik (menindak) itu. Harusnya dijual di tempat khusus, misalnya sarana wisata yang banyak wisatawan mancanegaranya. Kalau di minimarket bahaya," ungkapnya.

Dede menegaskan, dirinya tidak setuju jika miras dijual bebas. "Tapi kalau di minimarket saya tidak setuju," tandasnya.

Ia menuturkan, Indonesia berbeda dengan di luar negeri di mana miras bebas dijual di minimarket atau toko-toko umum. Tetapi di luar negeri pun ada aturannya, bahwa pembeli harus di atas 18 tahun dan menyerahkan KTP.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0127 seconds (0.1#10.140)