Kemenag rekomendasi pemberian sanksi SMA Katolik
A
A
A
Sindonews.com - Kementrian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Jawa Timur (Jatim), akhirnya memutuskan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap SMA Katolik Diponegoro Kota Blitar yang menolak menyediakan guru pendidikan agama Islam untuk siswa muslim. Rekomendasi tersebut akan didesakkan kepada Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.
“Sebab hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum bersedia membuat pernyataan kesediaan menyediakan guru untuk agama Islam,“ ujar Kepala Kemenag Imam Mukhlis, Rabu (23/1/2013).
Yayasan Katolik Yohanes Gabriel (YKYG) dan Yayasan Freindaments selaku pemilik SMA Katolik Diponegoro tidak memiliki guru untuk pendidikan agama diluar agama Katolik. Sementara 80 persen dari total siswa yang mencapai seribu orang itu beragama Islam.
Selain alasan UU Sisdiknas yang membolehkan itu, pihak yayasan sejak awal (pendaftaran) sudah memberitahukan adanya ketidakberadaan guru agama non Katolik. Pemberitahuan tersebut ditindaklanjuti penandatanganan wali murid diatas kertas pernyataan bermeterai.
Bersama enam perwakilan sekolah berbasis agama lain, pihak SMA Katolik Diponegoro dipanggil DPRD. Pertemuan pertama tidak menemui titik temu. Ancaman pun dilontarkan dengan deadline waktu 20 Januari 2013. Jika tidak patuh SMA Katolik Diponegoro akan dicabut izin operasionalnya. Pertemuan kedua dilanjut di Kantor Kemenag Kota Blitar.
Di depan semua lembaga terkait, pihak yayasan menyerah. Mereka menyatakan bersedia mematuhi apa yang diinginkan Kemenag dan legislatif. Namun janji yang disampaikan ternyata diingkari. Pihak yayasan kukuh tidak bersedia membuat pernyataan kesediaan adanya guru agama Islam di lingkungan sekolah.
“Ini merupakan hak siswa. Hak azasi yang dipenuhi. Sebab akan mengundang reaksi bagi para pemuka agama. Karenanya kita akan rekomendasikan ke Wali Kota untuk penjatuhan sanksi,“ tegasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Muh Syaiful Maarif meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah yang ada. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut akan membawa dampak kurang baik bagi Kota Blitar.
“Namun sebelumnya saya berharap Walikota untuk memanggil semua pihak terkait. Dimana dijelaskan aturan yang berlaku dan sanksi-sanksinya,“ ujarnya.
Sementara Ketua YKYG Sumardiono mengatakan terkait hal itu pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak pengurus yayasan pusat. Semua kebijakan yang ada di Blitar tergantung keputusan pusat.
“Kita tetap meminta rekomendasi dulu dari pusat,“ ujarnya.
“Sebab hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum bersedia membuat pernyataan kesediaan menyediakan guru untuk agama Islam,“ ujar Kepala Kemenag Imam Mukhlis, Rabu (23/1/2013).
Yayasan Katolik Yohanes Gabriel (YKYG) dan Yayasan Freindaments selaku pemilik SMA Katolik Diponegoro tidak memiliki guru untuk pendidikan agama diluar agama Katolik. Sementara 80 persen dari total siswa yang mencapai seribu orang itu beragama Islam.
Selain alasan UU Sisdiknas yang membolehkan itu, pihak yayasan sejak awal (pendaftaran) sudah memberitahukan adanya ketidakberadaan guru agama non Katolik. Pemberitahuan tersebut ditindaklanjuti penandatanganan wali murid diatas kertas pernyataan bermeterai.
Bersama enam perwakilan sekolah berbasis agama lain, pihak SMA Katolik Diponegoro dipanggil DPRD. Pertemuan pertama tidak menemui titik temu. Ancaman pun dilontarkan dengan deadline waktu 20 Januari 2013. Jika tidak patuh SMA Katolik Diponegoro akan dicabut izin operasionalnya. Pertemuan kedua dilanjut di Kantor Kemenag Kota Blitar.
Di depan semua lembaga terkait, pihak yayasan menyerah. Mereka menyatakan bersedia mematuhi apa yang diinginkan Kemenag dan legislatif. Namun janji yang disampaikan ternyata diingkari. Pihak yayasan kukuh tidak bersedia membuat pernyataan kesediaan adanya guru agama Islam di lingkungan sekolah.
“Ini merupakan hak siswa. Hak azasi yang dipenuhi. Sebab akan mengundang reaksi bagi para pemuka agama. Karenanya kita akan rekomendasikan ke Wali Kota untuk penjatuhan sanksi,“ tegasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Muh Syaiful Maarif meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan masalah yang ada. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut akan membawa dampak kurang baik bagi Kota Blitar.
“Namun sebelumnya saya berharap Walikota untuk memanggil semua pihak terkait. Dimana dijelaskan aturan yang berlaku dan sanksi-sanksinya,“ ujarnya.
Sementara Ketua YKYG Sumardiono mengatakan terkait hal itu pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak pengurus yayasan pusat. Semua kebijakan yang ada di Blitar tergantung keputusan pusat.
“Kita tetap meminta rekomendasi dulu dari pusat,“ ujarnya.
(rsa)