Wakil Wali Kota Magelang dilaporkan lakukan KDRT
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo kembali dilaporkan istrinya Siti Rubaidah, terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kali ini, orang nomor dua di Kota Magelang tersebut dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan di Jakarta.
Siti Rubaidah mendatangi kedua lembaga tersebut, dan diterima oleh Ketua KPAI Badriyah Fayumi dan salah satu komisioner KPAI Ipong Herlina.
"Saya diantar oleh teman-teman dari Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3KDRT)," katanya saat dihubungi lewat telepon selulernya, Selasa (22/1/2013).
Kepada dua lembaga itu, dia menyampaikan kronologi detail perilaku suaminya terhadap dirinya, dan upaya pemisahan dirinya dengan kedua anaknya. Termasuk tekanan-tekanan yang selama ini ia terima dari berbagai pihak, hingga memaksa dirinya pindah tempat tinggal hingga empat kali.
"Dirasa perlu ada pihak yang lebih berwenang atas masalah ini, sehingga saya datang ke KPAI dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah-langkah terhadap suami yang ternyata juga memiliki istri siri secara diam-diam," lanjutnya.
Dia memohon kepada DPR, Presiden, dan Mendagri untuk mendukung upaya institusionalisasi penyikapan tegas terhadap pemimpin daerah, pejabat publik, aparatur penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Berupa pembangkangan hukum dengan tidak mencatatkan perkawinannya, mengingkari kewajiban hukum dalam beristri lebih dari satu, dan melakukan tindak kejahatan perkawinan.
Sebagai korban, dia meminta elemen negara dan masyarakat untuk menegakkan hukum dan memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Menurutnya, kondisi masyarakat yang masih minim pengetahuan hukum, mengabaikan pencatatan perkawinan dan perceraian, dan memandang lumrah perkawinan lebih dari satu isteri menjadikan perempuan rentan menjadi pihak yang dikorbankan.
Selain itu, dia juga meminta kepada Polres Magelang Kota dan Kejaksaan Negeri Magelang untuk segera melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan, semata-mata agar Joko bisa ditahan.
"Hal itu supaya saya bisa bertemu anak saya. Namun hingga hari ini saya belum mendengar perkembangan yang menggembirakan dari proses hukum ini," pungkasnya.
Siti Rubaidah mendatangi kedua lembaga tersebut, dan diterima oleh Ketua KPAI Badriyah Fayumi dan salah satu komisioner KPAI Ipong Herlina.
"Saya diantar oleh teman-teman dari Jaringan Rakyat Anti Pejabat Publik Pelaku KDRT (JRAP3KDRT)," katanya saat dihubungi lewat telepon selulernya, Selasa (22/1/2013).
Kepada dua lembaga itu, dia menyampaikan kronologi detail perilaku suaminya terhadap dirinya, dan upaya pemisahan dirinya dengan kedua anaknya. Termasuk tekanan-tekanan yang selama ini ia terima dari berbagai pihak, hingga memaksa dirinya pindah tempat tinggal hingga empat kali.
"Dirasa perlu ada pihak yang lebih berwenang atas masalah ini, sehingga saya datang ke KPAI dan Komnas Perempuan untuk mengambil langkah-langkah terhadap suami yang ternyata juga memiliki istri siri secara diam-diam," lanjutnya.
Dia memohon kepada DPR, Presiden, dan Mendagri untuk mendukung upaya institusionalisasi penyikapan tegas terhadap pemimpin daerah, pejabat publik, aparatur penyelenggara negara dan aparat penegak hukum. Berupa pembangkangan hukum dengan tidak mencatatkan perkawinannya, mengingkari kewajiban hukum dalam beristri lebih dari satu, dan melakukan tindak kejahatan perkawinan.
Sebagai korban, dia meminta elemen negara dan masyarakat untuk menegakkan hukum dan memastikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Menurutnya, kondisi masyarakat yang masih minim pengetahuan hukum, mengabaikan pencatatan perkawinan dan perceraian, dan memandang lumrah perkawinan lebih dari satu isteri menjadikan perempuan rentan menjadi pihak yang dikorbankan.
Selain itu, dia juga meminta kepada Polres Magelang Kota dan Kejaksaan Negeri Magelang untuk segera melanjutkan proses hukum ini ke pengadilan, semata-mata agar Joko bisa ditahan.
"Hal itu supaya saya bisa bertemu anak saya. Namun hingga hari ini saya belum mendengar perkembangan yang menggembirakan dari proses hukum ini," pungkasnya.
(maf)