Langgar perbatasan, warga Timor Leste ditangkap

Selasa, 22 Januari 2013 - 10:56 WIB
Langgar perbatasan,...
Langgar perbatasan, warga Timor Leste ditangkap
A A A
Sindonews.com - Dua warga Negara Timor Leste distrik Oecusse masing-masing Viktorando (22) asal Tumin dan Silvino Soares Asal Masi, Oecusse ditangkap Polisi karena berada di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara NTT Indonesia tanpa paspor.

Keduanya hanya mengantongi Pas Lintas Batas (PLB) yang berlaku pada jarak 10 kilometer dari pintu perbatasan.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP I Gede Mega Suparwitha, menjelaskan keberadaan dua WNA itu diketahui saat terlibat pertengkaran ketika transaksi jual beli sepeda motor.

Dalam transaksi tersebut, kedua warga Timor Leste itu membeli motor melalui tangan calo asal Kefamenanu. Namun harga yang ditawarkan tidak sesuai kesepakatan di Kelurahan Maubeli.

“Setelah diperiksa di kantor Polisi, dua warga Negara asal Oecusse Timor Leste itu kita sudah dideportasi melalui kantor Imigrasi Wini,” jelas Suparwitha, Selasa (22/1/2013).

Supawitha mengatakan, dua WNA itu salah menggunakan Pas Lintas Batas (PLB) yang seharusnya hanya berlaku dalam jarak 10 Kilometer dari Pintu perbatasan.

Namun kenyataannya, dua warga itu melewati jarak 10 kilometer dan sempat bertransaksi sepeda motor di wilayah Kefamenanu.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7404 seconds (0.1#10.140)