Devi bersaksi sambil tidur
A
A
A
Sindonews.com - Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penimbunan 356 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di pengadilan militer (Dilmil) 1-04 Palembang dengan terdakwa Sertu Risdan, seorang saksi dihadirkan dalam kondisi sakit.
Dalam kondisi tersebut, saksi dihadirkan dengan menggunakan brankar atau tempat tidur rumah sakit. Dengan posisi tangan kanan terpasang selang infus, seorang perawat rumah sakit terus mendampingi saksi.
Saat menjawab pertanyaan para hakim dan oditur, saksi harus dibantu anggota Provos Dilmil untuk menyampaikan jawaban kepada para penanya.
Pimpinan sidang Letkol Sus Reki Irene Lumme bersama kedua hakim anggotanya lain tampak bertubi-tubi menyakan seputaran kasus yang menjerat terdakwa Sertu Risdan yang ternyata masih suami terdakwa sendiri.
"Saksi apakah saksi tahu terdakwa memiliki perusahaan PT MSE dan PT APS,"tanya hakim kepada saksi di Dilmil Palembang, Senin (21/1/2013).
Dengan dibantu anggota Provos Dilmil, saksi menjawab tidak tahu. Saksi juga tidak mengetahui mengenai suaminya pernah memiliki KTP dengan status pekerjaan swasta.
Sedangkan Oditur sidang hanya mempertanyakan apakah saksi tahu terdakwa punya pinjam uang di Bank Mega, saksi menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu itu," pungkas saksi.
Untuk diketahui saksi Devi Yulianti telah dirawat inap di Rumah Sakit Charitas Palembang sejak tanggal 17 Januari 2013 lantaran terkena penyakit maag kronis.
Dalam kondisi tersebut, saksi dihadirkan dengan menggunakan brankar atau tempat tidur rumah sakit. Dengan posisi tangan kanan terpasang selang infus, seorang perawat rumah sakit terus mendampingi saksi.
Saat menjawab pertanyaan para hakim dan oditur, saksi harus dibantu anggota Provos Dilmil untuk menyampaikan jawaban kepada para penanya.
Pimpinan sidang Letkol Sus Reki Irene Lumme bersama kedua hakim anggotanya lain tampak bertubi-tubi menyakan seputaran kasus yang menjerat terdakwa Sertu Risdan yang ternyata masih suami terdakwa sendiri.
"Saksi apakah saksi tahu terdakwa memiliki perusahaan PT MSE dan PT APS,"tanya hakim kepada saksi di Dilmil Palembang, Senin (21/1/2013).
Dengan dibantu anggota Provos Dilmil, saksi menjawab tidak tahu. Saksi juga tidak mengetahui mengenai suaminya pernah memiliki KTP dengan status pekerjaan swasta.
Sedangkan Oditur sidang hanya mempertanyakan apakah saksi tahu terdakwa punya pinjam uang di Bank Mega, saksi menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu itu," pungkas saksi.
Untuk diketahui saksi Devi Yulianti telah dirawat inap di Rumah Sakit Charitas Palembang sejak tanggal 17 Januari 2013 lantaran terkena penyakit maag kronis.
(ysw)