Kelurahan belum terima database penerima KMS

Senin, 21 Januari 2013 - 03:07 WIB
Kelurahan belum terima...
Kelurahan belum terima database penerima KMS
A A A
Sindonews.com - Kelurahan di kota Yogyakarta belum mengetahui berapa jumlah warga yang akan menerima kartu menuju sehat (KMS) pada tahun 2013. Sebab hingga Minggu 20 Januari belum mendapatkan database tersebut.

Padahal database ini penting, Selain untuk mengetahui penerima KMS, juga kepastian kepada warga apakah masih menerima KMS atau tidak pada tahun ini. KMS sendiri nantinya akan didistribusikan kepada warga melalui kelurahan setempat.

"Kami belum menerima database penerima KMS 2013, sehingga belum bisa memetakan berapa kepala keluarga (KK) yang menerima KMS pada tahun ini," ungkap Lurah Keparakan, Mergangsan Komaru kepada wartawan, Minggu (20/1/2013)

Menurutnya, masalah KMS sudah banyak warga yang menanyakan. Sebab untuk KMS 2012, masa berlakunya sudah berakhir sejak 1 Januari lalu. Karena itu, jika sudah ada kepastian tentunya, dapat mengerti berapa jumlah dan ada perubahan tidak warga yang menerima KMS pada tahun ini.

Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta Muhammad Sarjono mengakui, memang belum membagikan database penerima KMS ke kelurahan setempat. Sebab untuk database Itu rencananya baru akan diberikan bersamaan dengan pembagian KMS kepada para lurah.

"Untuk kepentingan tersebut, para Lurah akan diundang ke Pemkot untuk mengambil KMS itu, Selasa (22 Januari 2013), kemudian dapat memberikan KMS itu kepada warga penerima," akunya.

Secara umum jumlah warga miskin penerima KMS di kota Yogyakarta pada tahun 2013 naik 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data Dinsosnakertrans Yogyakarta pada tahun 2012 warga miskin penerima KMS 17.018 kepala keluarga (KK) terdiri dari 54.530 jiwa dan pada 2013 menjadi 21.299 KK terdiri dari 68.188jiwa atau meningkat 4.201 KK dan 13.658 jiwa.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota No.451/Kep/2012 tentang Penetapan Data Penduduk Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial yang ditandatangani pada 28 Desember 2012 dan berlaku mulai 1 Januari 2013.
(mhd)
Berita Terkait
Meluruskan Mitos Seputar...
Meluruskan Mitos Seputar Osteoporosis
Tes Masif Terus Intensifikasi,...
Tes Masif Terus Intensifikasi, Masyarakat Diminta Menerapkan Protokol Kesehatan
Kapolres Lahat Panen...
Kapolres Lahat Panen Raya di Desa Pagar Ruyung
Peduli Lansia, Ketua...
Peduli Lansia, Ketua K3S Denpasar Serahkan Bantuan Kursi Roda.
KPU Kota Denpasar Bersinergi...
KPU Kota Denpasar Bersinergi dengan Kominfos dan Humas Pemkot Denpasar
Tiga Bulan Dibentuk,...
Tiga Bulan Dibentuk, Kinerja Tim Implementasi MoU Helshinki Dipertanyakan
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved