Kelurahan belum terima database penerima KMS

Senin, 21 Januari 2013 - 03:07 WIB
Kelurahan belum terima...
Kelurahan belum terima database penerima KMS
A A A
Sindonews.com - Kelurahan di kota Yogyakarta belum mengetahui berapa jumlah warga yang akan menerima kartu menuju sehat (KMS) pada tahun 2013. Sebab hingga Minggu 20 Januari belum mendapatkan database tersebut.

Padahal database ini penting, Selain untuk mengetahui penerima KMS, juga kepastian kepada warga apakah masih menerima KMS atau tidak pada tahun ini. KMS sendiri nantinya akan didistribusikan kepada warga melalui kelurahan setempat.

"Kami belum menerima database penerima KMS 2013, sehingga belum bisa memetakan berapa kepala keluarga (KK) yang menerima KMS pada tahun ini," ungkap Lurah Keparakan, Mergangsan Komaru kepada wartawan, Minggu (20/1/2013)

Menurutnya, masalah KMS sudah banyak warga yang menanyakan. Sebab untuk KMS 2012, masa berlakunya sudah berakhir sejak 1 Januari lalu. Karena itu, jika sudah ada kepastian tentunya, dapat mengerti berapa jumlah dan ada perubahan tidak warga yang menerima KMS pada tahun ini.

Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta Muhammad Sarjono mengakui, memang belum membagikan database penerima KMS ke kelurahan setempat. Sebab untuk database Itu rencananya baru akan diberikan bersamaan dengan pembagian KMS kepada para lurah.

"Untuk kepentingan tersebut, para Lurah akan diundang ke Pemkot untuk mengambil KMS itu, Selasa (22 Januari 2013), kemudian dapat memberikan KMS itu kepada warga penerima," akunya.

Secara umum jumlah warga miskin penerima KMS di kota Yogyakarta pada tahun 2013 naik 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data Dinsosnakertrans Yogyakarta pada tahun 2012 warga miskin penerima KMS 17.018 kepala keluarga (KK) terdiri dari 54.530 jiwa dan pada 2013 menjadi 21.299 KK terdiri dari 68.188jiwa atau meningkat 4.201 KK dan 13.658 jiwa.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota No.451/Kep/2012 tentang Penetapan Data Penduduk Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial yang ditandatangani pada 28 Desember 2012 dan berlaku mulai 1 Januari 2013.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)