Spesialis pembobol mobil jadi amukan warga

Jum'at, 18 Januari 2013 - 19:51 WIB
Spesialis pembobol mobil jadi amukan warga
Spesialis pembobol mobil jadi amukan warga
A A A
Sindonews.com - Satu dari empat pelaku spesialis pembobol mobil yang sedang beraksi di Kampung Arab, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, akhirnya berhasil tertangkap dengan cara dipukuli massa. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran Polisi setelah melarikan diri saat dipergoki warga.

Seorang pelaku yang tertangkap bernama Mohamad Nur, warga Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan. Pelaku berhasil ditangkap, setelah warga mencurigai kedatangan empat pelaku ke Kampung Arab mengunakan dua unit motor berboncengan. Tidak lama setelah kedatangan mereka, terdengar suara pecahan kaca mobil.

Warga yang mendengarnya langsung melakukan pengejaran, seorang pelaku berhasil ditangkap dan dihakimi massa. Polisi yang datang sempat meletuskan tembakan ke udara untuk melerai kemarahan warga. Tiga pelaku lainya melarikan diri, dua diantaranya mengunakan sepeda motor sedangkan satu pelaku melarikan diri ke arah gang perumahan warga.

Dalam aksi percobaan pencurian itu, sedikitnya dua buah mobil ditemukan dalam kondisi kaca sudah rusak. Yaitu mobil Innova warna silver Nopol Z 253 DY dan mobil Pick Up Hilux Nopol Z 8021 T.

“Keempat pelaku belum sempat mengambil barang berharga dari dalam mobil, karena aksinya dipergoki warga sekitar. Beruntung warga berhasil mengamankan salah seorang pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet, Jumat (18/1/2013).

Shohet menambahkan, seorang pelaku yang berhasil ditangkap karena tertinggal sepeda motor kawanan pelaku. Tiga pelaku lagi, sedang dilakukan pengejaran salah seorang pelaku diperkirakan masih belum jauh dari wilayah Ciamis.

“Tersangka yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan dan saat ini sedang diminta untuk menunjukan jejak tiga pelaku lain,” terang Shohet.

Shohet menyebutkan, tersangka yang tertangkap terancam dijerat pasal 363 KUHP jo 53 KUHP percobaan pencurian dan 406 KUHP tentang aksi perusakan. Paling tinggi, ancaman hukumanya tujuh tahun penjara, dan serendah-rendahnya dua tahun delapan bulan.

“Yang pasti komplotan ini merupakan komplotan yang sedang kami cari. Mereka spesialis pembobol kaca mobil,” terang Shohet.

Tedi (43), warga Kampung Arab, Kecamatan/Kabupaten Ciamis menjelaskan, tertangkapnya salah seorang pelaku karena ada warga yang mendengar suara kaca mobil yang dipecahkan mengunakna batu.

“Sejumlah warga yang mengetahui langusng melakukan pengejaran dan berhasil menagkap salah satunya,” terang Tedi.

Sementara itu, Ecep Efendi (70), seorang pemilik kendaraan yang menjadi target para pelaku mengaku tidak mengetahui persis peristiwa perusakan mobil miliknya. Menurut Ecep, saat itu dirinya baru mengantar istrinya ke rumah sakit. Saat itu, dirinya menyempatkan sholat Jumat di kawasan kampung Arab.

“Saat itu saya menunaikan sholat di dalam masjid. Usai sholat, di luar warga ramai membicarakan ada pembobolan mopbil. Setelah saya lihat ternyata mobil milik saya sendiri,” ujar Ecep.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2112 seconds (0.1#10.140)