Nyabu, Kades Muara Punjung terancam dipecat

Jum'at, 18 Januari 2013 - 17:06 WIB
Nyabu, Kades Muara Punjung...
Nyabu, Kades Muara Punjung terancam dipecat
A A A
Sindonews.com - Setelah ditangkap satuan narkoba Polres Muba karena tertangkap tangan pesta sabu, kini Kepala Desa (Kades) Muara Punjung Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba M Rupiah (46), melakukan pemeriksaan polisi dan dinyatakan sebagai tersangka karena terbukti positif menggunakan narkoba.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Pemkab Muba, Haryadi Karim menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan hasil pemeriksaan oknum kades dan terbukti menggunakan narkoba dan sudah dilakukan penahanan pihak kepolisian.

“Sesuai dengan Perda No I Tahun 2007 Pasa 43 huruf H berbunyi telah memenuhi keputusan tetap dari Pengadilan Negeri karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling rendah 5 tahun kecuali asusila dan narkoba,” terang Haryadi, di Pemkab Mura, Jumat (18/1/2013).

Menurutnya, dari Perda tersebut oknum kades sudah terbukti dan tidak harus menunggu putusan tetap pengadilan. Oleh karena kita akan membuat usulan kepada Bupati, agar oknum kades yang tersandung narkoba diberhentikan dengan tidak hormat.

Seperti diketahui, oknum kades berserta dua orang temannya terntangkap tangan pesta sabu di rumah milik oknum kades tersebut, Selasa 8 Januari 2013 lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Ketiga tersangka yang tertangkap tersebut Oknum Kades M Rupiah (46), dan dua rekannya, yakni Arman Marito (34), warga LK II Rt 04 Rw 02, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babattoman, dan Sudirman alias Oding (32) warga LK II Rt 04 Rw 02, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babattoman.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,93 gr, satu buah pirek yang berisi sisa sabu, satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api warna merah, satu buah buku warna hitam, dan uang tunai Rp200 ribu.

Sementara Bupati Muba H Pahri Azhari menegaskan jika oknum kades terbukti mengkonsumsi sabu maka diberikan sanksi berat hingga pemecatan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)