Izin penjualan miras segera dievaluasi

Kamis, 17 Januari 2013 - 15:45 WIB
Izin penjualan miras...
Izin penjualan miras segera dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Menjelang pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Penertiban minuman beralkohol, Pemerintah Kota Batu berencana akan mengavaluasi perizinan penjualan minuman keras (miras).

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menegaskan, saat ini tim otonomi daerah (Otda) Pemkot Batu sedang melakukan penyelerasan tentang judul dan isi Perdanya dengan anggota DPRD, Kota Batu.

"Kalau sudah diundangkan, maka Pemerintah segera melakukan sosialisasi isi perdanya. Salah satu bentuknya adalah menertibkan izin penjualan miras di Kota Batu," tegas dia di Pemkot Batu, Kamis (17/1/2013).

Di Kota Batu, salah satu toko penjual miras terbesar adalah Toko Nusantara di Jalan Gajah Mada. Izinnya diurus sejak zamannya Pemkot Batu masih bergabung dengan Pemkab Malang.

Meski demikian, semua perizinan sifatnya tidak berlaku surut. Artinya meski izin penjualan miras milik Toko Nusantara diurus sejak Pemkab Malang dulu. Kalau izinnya sudah habis harus ditertibkan.

Yang perlu dipertegas lagi, setiap izin penjualan miras pasti disertai dengan jenis miras yang bisa dijual. Kalau miras yang dijual disebuah toko keluar dari ketentuan. Maka wajib untuk ditindak.

"Tugas penindakan itu ada di Satpol PP dibantu bagian hukum dan aparat kepolisian. Nanti akan kita dorong Wali Kota menerbitkan Perwali untuk menguatkan kerja sama penindakan yang bisa dilakukan Satpol PP, bagian Hukum dan Kepolisian," terang dia.

Ditempat terpisah, pemilik toko Nusantara, Suhadi menyatakan, secara prinsip tidak mempersoalkan isi Perda Miras yang segera diberlakukan oleh Pemkot Batu.

Termasuk rencana pemerintah melakukan penertiban izin usaha penjualan miras di kota ini. Katanya, izin usaha perdagangan miras untuk tokonya langsung dikeluarkan dari pemerintah pusat.

"Bagi kami kalau Pemkot Batu melarang penjualan miras di wilayah ini ya tidak apa-apa. Kita akan mematuhinya. Intinya sampai saat ini izin usaha penjualan miras untuk toko kami masih berlaku sampai Juli 2014," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
51 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved