Izin penjualan miras segera dievaluasi

Kamis, 17 Januari 2013 - 15:45 WIB
Izin penjualan miras...
Izin penjualan miras segera dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Menjelang pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Penertiban minuman beralkohol, Pemerintah Kota Batu berencana akan mengavaluasi perizinan penjualan minuman keras (miras).

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menegaskan, saat ini tim otonomi daerah (Otda) Pemkot Batu sedang melakukan penyelerasan tentang judul dan isi Perdanya dengan anggota DPRD, Kota Batu.

"Kalau sudah diundangkan, maka Pemerintah segera melakukan sosialisasi isi perdanya. Salah satu bentuknya adalah menertibkan izin penjualan miras di Kota Batu," tegas dia di Pemkot Batu, Kamis (17/1/2013).

Di Kota Batu, salah satu toko penjual miras terbesar adalah Toko Nusantara di Jalan Gajah Mada. Izinnya diurus sejak zamannya Pemkot Batu masih bergabung dengan Pemkab Malang.

Meski demikian, semua perizinan sifatnya tidak berlaku surut. Artinya meski izin penjualan miras milik Toko Nusantara diurus sejak Pemkab Malang dulu. Kalau izinnya sudah habis harus ditertibkan.

Yang perlu dipertegas lagi, setiap izin penjualan miras pasti disertai dengan jenis miras yang bisa dijual. Kalau miras yang dijual disebuah toko keluar dari ketentuan. Maka wajib untuk ditindak.

"Tugas penindakan itu ada di Satpol PP dibantu bagian hukum dan aparat kepolisian. Nanti akan kita dorong Wali Kota menerbitkan Perwali untuk menguatkan kerja sama penindakan yang bisa dilakukan Satpol PP, bagian Hukum dan Kepolisian," terang dia.

Ditempat terpisah, pemilik toko Nusantara, Suhadi menyatakan, secara prinsip tidak mempersoalkan isi Perda Miras yang segera diberlakukan oleh Pemkot Batu.

Termasuk rencana pemerintah melakukan penertiban izin usaha penjualan miras di kota ini. Katanya, izin usaha perdagangan miras untuk tokonya langsung dikeluarkan dari pemerintah pusat.

"Bagi kami kalau Pemkot Batu melarang penjualan miras di wilayah ini ya tidak apa-apa. Kita akan mematuhinya. Intinya sampai saat ini izin usaha penjualan miras untuk toko kami masih berlaku sampai Juli 2014," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8625 seconds (0.1#10.140)