Palak sejoli, si cebol diringkus polisi
A
A
A
Sindonews.com - Nanang Dwi Saputro alias Cebol (22) warga Desa Ringinharjo dan Fadli Darmawan alias Gambot (19) warga Desa Bangunjiwo, Kasihan, Bantul DIY diciduk polisi karena memerasa sejoli yang sedang pacaran.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi mendapat laporan pemerasan dari korbannya.
Untuk mememuluskan aksinya, keduanya menyiapkan sebilah badik untuk menakuti calon korban. Setelah memperdayai korban, mereka pun memeras korban, dengan meminta HP serta sejumlah uang.
Kapolsek Bantul, Kompol Sudarsono, mengatakan kedua pelaku pemerasan itu ditangkap setelah menerima laporan dari pasangan remaja yang menjadi korban saat berteduh dari hujan di emperan toko di Jalan Manding, Senin 31 Desember 2012 malam.
“Kedua pelaku berboncengan Honda Vario hitam. Selain menggasak dua Blackberry, mereka juga meminta dompet berisi uang tunai Rp110 ribu dan satu helm,” ujarnya di Mapolsek Bantul, Kamis (17/1/2013).
Berkat laporan korban, pelaku yang sudah diidentifikasi polisi akhirnya ditangkap. Atas perbuatan ini keduanya dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan perampasan. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi mendapat laporan pemerasan dari korbannya.
Untuk mememuluskan aksinya, keduanya menyiapkan sebilah badik untuk menakuti calon korban. Setelah memperdayai korban, mereka pun memeras korban, dengan meminta HP serta sejumlah uang.
Kapolsek Bantul, Kompol Sudarsono, mengatakan kedua pelaku pemerasan itu ditangkap setelah menerima laporan dari pasangan remaja yang menjadi korban saat berteduh dari hujan di emperan toko di Jalan Manding, Senin 31 Desember 2012 malam.
“Kedua pelaku berboncengan Honda Vario hitam. Selain menggasak dua Blackberry, mereka juga meminta dompet berisi uang tunai Rp110 ribu dan satu helm,” ujarnya di Mapolsek Bantul, Kamis (17/1/2013).
Berkat laporan korban, pelaku yang sudah diidentifikasi polisi akhirnya ditangkap. Atas perbuatan ini keduanya dijerat pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dan perampasan. Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara
(ysw)