Mabuk ditempat umum didenda Rp50 Juta
A
A
A
Sindonews.com - Bagi penduduk Kota Batu yang selama ini suka mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga bermabuk-mabukan harus berhati-hati lagi.
Karena mulai Senin 21 Januari 2013 mendatang, Pemkot Batu segera memberlakukan Perda No 7 tahun 2012 tentang, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Dalam Perda tersebut, dicantumkan pasal sanksi bagi setiap pelanggarnya. Tidak tanggung-tanggung, dendanya kurungan penjara selama tiga bulan, dan atau didenda uang Rp50 juta bagi setiap pelanggarnya.
Sanksi itu berlaku bagi siapa saja yang secara sengaja membawa, meminum dan mengedarkan serta memproduksi minuman beralkohol di wilayah Kota Batu.
"Senin kemarin, kita sudah mengambil hasil evaluasi Perda Miras yang kita kirimkan ke Gubernur Jatim. Isi Perdanya tidak ada yang berubah. Pak Gubernur hanya merivisi judulnya saja," terang Kabag Hukum, Kota Batu Sugeng Mulyono.
Menurut Sugeng, Perda Miras yang ditulis Pemkot Batu adalah 'Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol'. Kemudian direvisi menjadi Perda Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Judul Perda Miras itu disesuaikan dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang memang tidak melarang peredaran, produksi dan mengkonsumsi miras.
"Maksud dari judul Perda Miras itu sangat jelas. Pemkot Batu diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban, produksi, distribusi dan konsumsi miras di masyarakat," urai dia.
Diterangkan, di dalam Perda Miras itu, penjualannya hanya boleh dilakukan di hotel bintang tiga, dua, atau lima. Termasuk juga restoran dengan tanda talam kencana dan talam seloka, bar dan pub.
"Setelah ini, Perda Miras itu akan kita mintakan tanda tangan ke Wali Kota Batu. Lalu kita undangkan. Selanjutnya Perda Miras itu langsung diberlakukan," tegas dia.
Sebagai pengawal dan penegak Perda. Nanti yang bertugas adalah Satpol PP Kota Batu. Setiap pelanggaran Perda Miras yang akan menyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Kota Batu.
Di tempat terpisah, mantan Ketua tim perumus usulan perda miras dari Muwasholah baina Al Ulama' Al-Muslimin Kota Batu, Ulul Azmi meragukan keseriusan Pemkot Batu untuk menerapkannya.
Hal itu, didasari pada ketidak seriusannya pemerintah dan wakil rakyat dalam proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda.
“Waktu pembahasan kemarin, mereka main belakang. Tidak ada uji publik, tiba-tiba raperda didok. Ini kan aneh, padahal kami dulu yang mengusulkan. Kok tidak diajak hearing sama sekali. Saya pikir, perda itu cuma perda saja, tapi pelaksanaannya bakal nol,” kritik Azmi.
Sekarang ini judul Perdanya tidak lagi berjudul larangan. Tapi menjadi pengawasan. Artinya dari sisi judulnya saja sudah lemah. Pemerintah tidak melarang 100 persen.
Tentang produksi, distribusi dan konsumsi miras. Hal itu masih membuka celah bagi masyarakat untuk tetap melanggarnya.
"Sejak awal memang sudah bisa kita tebak. Pasti Pemerintah tidak akan melarang pembuatan, penjualan dan mengkonsumsi miras di wilayah Kota Batu. Padahal sudah banyak korban jiwa akibat dari miras itu," bebernya.
Munculnya Perda Miras membuat penjual miras terbesar se-Batu dan juga pemilik toko Nusantara di Jl Gajah Mada, Suhadi resah. Dia mengaku, sebagai pelaku bisnis tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perda tersebut.
“Ini kota wisata, Batu ini kota dingin. Minum bukan untuk mabuk, tapi untuk petani yang bangun pagi,” katanya.
Meski demikian Suhadi siap mematuhi Perda Miras itu. “Saya pasrah. Tidak apa-apa, kalau ditutup ya tutup. Kalau memang tidak boleh ya sudah, no problem. Kemungkinan saya akan pindah ke Soekarno-Hatta Kota Malang,” kata Suhadi, sejak 1975 jualan miras di Batu.
Karena mulai Senin 21 Januari 2013 mendatang, Pemkot Batu segera memberlakukan Perda No 7 tahun 2012 tentang, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Dalam Perda tersebut, dicantumkan pasal sanksi bagi setiap pelanggarnya. Tidak tanggung-tanggung, dendanya kurungan penjara selama tiga bulan, dan atau didenda uang Rp50 juta bagi setiap pelanggarnya.
Sanksi itu berlaku bagi siapa saja yang secara sengaja membawa, meminum dan mengedarkan serta memproduksi minuman beralkohol di wilayah Kota Batu.
"Senin kemarin, kita sudah mengambil hasil evaluasi Perda Miras yang kita kirimkan ke Gubernur Jatim. Isi Perdanya tidak ada yang berubah. Pak Gubernur hanya merivisi judulnya saja," terang Kabag Hukum, Kota Batu Sugeng Mulyono.
Menurut Sugeng, Perda Miras yang ditulis Pemkot Batu adalah 'Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol'. Kemudian direvisi menjadi Perda Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
Judul Perda Miras itu disesuaikan dengan Keputusan Presiden (Kepres) yang memang tidak melarang peredaran, produksi dan mengkonsumsi miras.
"Maksud dari judul Perda Miras itu sangat jelas. Pemkot Batu diminta untuk melakukan pengawasan dan penertiban, produksi, distribusi dan konsumsi miras di masyarakat," urai dia.
Diterangkan, di dalam Perda Miras itu, penjualannya hanya boleh dilakukan di hotel bintang tiga, dua, atau lima. Termasuk juga restoran dengan tanda talam kencana dan talam seloka, bar dan pub.
"Setelah ini, Perda Miras itu akan kita mintakan tanda tangan ke Wali Kota Batu. Lalu kita undangkan. Selanjutnya Perda Miras itu langsung diberlakukan," tegas dia.
Sebagai pengawal dan penegak Perda. Nanti yang bertugas adalah Satpol PP Kota Batu. Setiap pelanggaran Perda Miras yang akan menyidik adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Kota Batu.
Di tempat terpisah, mantan Ketua tim perumus usulan perda miras dari Muwasholah baina Al Ulama' Al-Muslimin Kota Batu, Ulul Azmi meragukan keseriusan Pemkot Batu untuk menerapkannya.
Hal itu, didasari pada ketidak seriusannya pemerintah dan wakil rakyat dalam proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda.
“Waktu pembahasan kemarin, mereka main belakang. Tidak ada uji publik, tiba-tiba raperda didok. Ini kan aneh, padahal kami dulu yang mengusulkan. Kok tidak diajak hearing sama sekali. Saya pikir, perda itu cuma perda saja, tapi pelaksanaannya bakal nol,” kritik Azmi.
Sekarang ini judul Perdanya tidak lagi berjudul larangan. Tapi menjadi pengawasan. Artinya dari sisi judulnya saja sudah lemah. Pemerintah tidak melarang 100 persen.
Tentang produksi, distribusi dan konsumsi miras. Hal itu masih membuka celah bagi masyarakat untuk tetap melanggarnya.
"Sejak awal memang sudah bisa kita tebak. Pasti Pemerintah tidak akan melarang pembuatan, penjualan dan mengkonsumsi miras di wilayah Kota Batu. Padahal sudah banyak korban jiwa akibat dari miras itu," bebernya.
Munculnya Perda Miras membuat penjual miras terbesar se-Batu dan juga pemilik toko Nusantara di Jl Gajah Mada, Suhadi resah. Dia mengaku, sebagai pelaku bisnis tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan perda tersebut.
“Ini kota wisata, Batu ini kota dingin. Minum bukan untuk mabuk, tapi untuk petani yang bangun pagi,” katanya.
Meski demikian Suhadi siap mematuhi Perda Miras itu. “Saya pasrah. Tidak apa-apa, kalau ditutup ya tutup. Kalau memang tidak boleh ya sudah, no problem. Kemungkinan saya akan pindah ke Soekarno-Hatta Kota Malang,” kata Suhadi, sejak 1975 jualan miras di Batu.
(rsa)