Penghapusan aset 20 bus ditentang dewan
A
A
A
Sindonews.com - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk menghapus aset 20 bus bantuan dari Kementerian Perhubungan mendapat tentangan dari DPRD Kota Yogyakarta.
Dewan menolak karena penghapusan aset tersebut rawan dengan masalah hukum. Ditambah lagi, dewan menilai ada kejanggalan karena bantuan yang diberikan tahun 2007 silam baru sekarang mau dialihkan.
Pemkot sendiri berencana setelah 20 bus itu dihapus dari invetaris, akan menghibahkan ke pemerintah daerah (Pemda) DIY. Hibah sendiri bukan tanpa alasan, selain sesuai dengan ketentuan, untuk penghapusan aset yang nilainya di atas Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan dewan.
“Sesuai dengan aturan, untuk penghapusan aset di atas Rp5 miliar memang harus persetujuan dewan, namun karena penghapusan itu rawan dengan masalah hukum, sehingga dewan tidak setuju dengan rencana tersebut,” tandas Ketua komisi C DPRD Yogyakarta Zuhrif Hudaya di gedung DPRD, Rabu (16/1/2013).
Zuhrif mengatakan ada beberapa masalah yang menyangkut bus bantuan dari Kemenhub itu, di antaranya sebelum ada persetujuan dewan dan memiliki izin trayek, kendaraan itu sudah dioperasionalkan, termasuk berganti plat nomor dari plat merah ke plat kuning.
Dimana untuk pergantian plat ini menjadi temuan Polda DIY, karena dianggap telah melanggar peraturan, terutama prosedur tentang mutasi atau pemindahan status kepemilikan dari plat merah untuk angkutan umum.
“Atas temuan itu Polda DIY juga sudah meminta pengelola bus itu segera menyelesaikan atau mengurus administrasinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat itu diberikan Polda tertanggal 31 Desember 2009 lalu,” terang politisi PKS ini.
Zuhrif menambahkan karena pemanfaatan bus tersebut banyak melanggar prosedur dan ketentuan, maka sebelum pemkot menyelesaikan permasalahan tersebut, dewan menolak dan tidak ingin terlibat dalam penghapusan aset 20 bus tersebut.
“Apalagi untuk nilai aset juga belum ada perhitungan, sebab nilai aset saat itu dengan sekarang tentunya sudah ada penyusutan, sehingga apakah masih di atas Rp5 miliar atau tidak juga belum diketahui,” paparnya.
Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Yogyakarta Hari Setyowacono mengatakan belum dapat memberikan keterangan soal hal tersebut, sebelum mendapatkan jawaban resmi dari dewan.
Disinggung soal keberadaan bus saat ini, Hari juga tidak memberikan kepastian. Ia hanya mengatakan karena belum ada kepastian dari dewan sehingga belum dapat bersikap dan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami baru dapat memberikan komenter dan tindaklanjut setelah ada balasan resmi dari dewan,” kata Hari.
Dewan menolak karena penghapusan aset tersebut rawan dengan masalah hukum. Ditambah lagi, dewan menilai ada kejanggalan karena bantuan yang diberikan tahun 2007 silam baru sekarang mau dialihkan.
Pemkot sendiri berencana setelah 20 bus itu dihapus dari invetaris, akan menghibahkan ke pemerintah daerah (Pemda) DIY. Hibah sendiri bukan tanpa alasan, selain sesuai dengan ketentuan, untuk penghapusan aset yang nilainya di atas Rp5 miliar harus mendapatkan persetujuan dewan.
“Sesuai dengan aturan, untuk penghapusan aset di atas Rp5 miliar memang harus persetujuan dewan, namun karena penghapusan itu rawan dengan masalah hukum, sehingga dewan tidak setuju dengan rencana tersebut,” tandas Ketua komisi C DPRD Yogyakarta Zuhrif Hudaya di gedung DPRD, Rabu (16/1/2013).
Zuhrif mengatakan ada beberapa masalah yang menyangkut bus bantuan dari Kemenhub itu, di antaranya sebelum ada persetujuan dewan dan memiliki izin trayek, kendaraan itu sudah dioperasionalkan, termasuk berganti plat nomor dari plat merah ke plat kuning.
Dimana untuk pergantian plat ini menjadi temuan Polda DIY, karena dianggap telah melanggar peraturan, terutama prosedur tentang mutasi atau pemindahan status kepemilikan dari plat merah untuk angkutan umum.
“Atas temuan itu Polda DIY juga sudah meminta pengelola bus itu segera menyelesaikan atau mengurus administrasinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Surat itu diberikan Polda tertanggal 31 Desember 2009 lalu,” terang politisi PKS ini.
Zuhrif menambahkan karena pemanfaatan bus tersebut banyak melanggar prosedur dan ketentuan, maka sebelum pemkot menyelesaikan permasalahan tersebut, dewan menolak dan tidak ingin terlibat dalam penghapusan aset 20 bus tersebut.
“Apalagi untuk nilai aset juga belum ada perhitungan, sebab nilai aset saat itu dengan sekarang tentunya sudah ada penyusutan, sehingga apakah masih di atas Rp5 miliar atau tidak juga belum diketahui,” paparnya.
Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Yogyakarta Hari Setyowacono mengatakan belum dapat memberikan keterangan soal hal tersebut, sebelum mendapatkan jawaban resmi dari dewan.
Disinggung soal keberadaan bus saat ini, Hari juga tidak memberikan kepastian. Ia hanya mengatakan karena belum ada kepastian dari dewan sehingga belum dapat bersikap dan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami baru dapat memberikan komenter dan tindaklanjut setelah ada balasan resmi dari dewan,” kata Hari.
(ysw)