Langgar aturan, atribut parpol ditertibkan
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah bendera dan atribut partai politik (Parpol) dicopot paksa oleh Satpol PP Magelang Kota. Upaya tersebut dilakukan karena dipasang di tempat larangan dan tidak mengantongi ijin.
Dari data di lapangan, puluhan bendera dan atribut parpol tersebut dipasang di pohon-pohon sepanjang Jalan Pahlawan sampai persimpangan Jalan A Yani, Magelang Utara. Ukuran dan bentuk beragam, seperti spanduk, bendera dan baliho.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Magelang Kota, R Jaka Prawistara mengatakan, pemasangan bendera dan atribut parpol itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Sehingga, pihaknya dirasa harus segera mengambil sikap.
"Kami copot paksa karena bendera dan spanduk ini dipasang ditempat larangan, misalnya di pohon-pohon dan tiang telepon. Baik itu menggunakan tali, atau menggunakan paku, semuanya kami copot," katanya, Selasa (15/1/2013).
Selain itu, pihaknya juga mengaku bahwa pemasang bendera tersebut sebenarnya sudah diberikan informasi agar selambat-lambatnya mencopot atribut di pohon jalan protokol, sebelum pukul 08.00 WIB, kemarin. Namun, usaha dari Satpol PP nampaknya tidak diindahkan.
Menurutnya, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang sudah menyediakan papan resmi seperti yang terlihat di Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Gatot Subroto.
Selain mengamankan puluhan bendera parpol, Satpol PP juga menertibkan sejumlah lapak PKL yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut dilakukan, kata dia, agar PKL bisa tertib dengan menjajakan dagangannya di tempat-tempat yang sudah disesuaikan.
Dari data di lapangan, puluhan bendera dan atribut parpol tersebut dipasang di pohon-pohon sepanjang Jalan Pahlawan sampai persimpangan Jalan A Yani, Magelang Utara. Ukuran dan bentuk beragam, seperti spanduk, bendera dan baliho.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Magelang Kota, R Jaka Prawistara mengatakan, pemasangan bendera dan atribut parpol itu sudah melanggar ketentuan yang berlaku. Sehingga, pihaknya dirasa harus segera mengambil sikap.
"Kami copot paksa karena bendera dan spanduk ini dipasang ditempat larangan, misalnya di pohon-pohon dan tiang telepon. Baik itu menggunakan tali, atau menggunakan paku, semuanya kami copot," katanya, Selasa (15/1/2013).
Selain itu, pihaknya juga mengaku bahwa pemasang bendera tersebut sebenarnya sudah diberikan informasi agar selambat-lambatnya mencopot atribut di pohon jalan protokol, sebelum pukul 08.00 WIB, kemarin. Namun, usaha dari Satpol PP nampaknya tidak diindahkan.
Menurutnya, sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang sudah menyediakan papan resmi seperti yang terlihat di Jalan Tentara Pelajar dan Jalan Gatot Subroto.
Selain mengamankan puluhan bendera parpol, Satpol PP juga menertibkan sejumlah lapak PKL yang melanggar ketentuan. Upaya tersebut dilakukan, kata dia, agar PKL bisa tertib dengan menjajakan dagangannya di tempat-tempat yang sudah disesuaikan.
(ysw)