KPUD Tangerang siap pidanakan caleg berdokumen palsu

Minggu, 13 Januari 2013 - 20:27 WIB
KPUD Tangerang siap...
KPUD Tangerang siap pidanakan caleg berdokumen palsu
A A A
Sindonews.com – Menyusul ditetapkan 10 partai politik oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2014, KPU Kota Tangerang meminta kepada pimpinan partai yang kini mulai menyusun daftar bakal calon anggota legislatif, agar memperhatikan persyaratan yang diwajibkan undang-undang.

“Jangan sampai ada bakal calon anggota legislatif melengkapi persyarataan dengan menggunakan dokumen palsu atau yang dipalsukan,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain kepada wartawan, Minggu (13/1/2013).

Syafril Elain menjelaskan, jika ada dokumen palsu atau yang dipalsukan digunakan sebagai kelengkapan syarat menjadi bakal calon anggota legislatif baik untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, dapat dipidanakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp72 juta.
“Saya berharap jangan ada pimpinan partai politik di Kota Tangerang lalai, atau dengan sengaja menggunakan dokumen palsu untuk calon anggota legislatif,” tandas Syafril Elain.

Ancaman pidana tersebut, kata Syafril, diatur dalam pasal 298 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Undang-undangnya sudah ada dan jelas,” tegasnya.

Menurut Syafril, setiap kali diselenggarakan Pemilu legislatif di Kota Tangerang ada saja partai politik baik dengan sengaja atau tidak sengaja, dalam menyusun daftar bakal calon anggota legislatif memasukkan dokumen palsu atau yang dipalsukan.

“Pengalaman saya sebagai panitia pengawas, selalu ada saja partai politik bakal calon anggota legislatifnya menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan. Terutama dalam hal kelengkapan ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB),” ungkap Syafril yang juga mantan ketua Panwaslu Kota Tangerang itu.

Syafril menjelaskan, kini partai politik yang telah dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2014 sedang melakukan penjaringan, untuk penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif.

“Saya berharap tidak ada lagi partai politik yang dalam penyusunan DCS menggunakan dokumen palsu,” tegas Syafril.

Sebab, lanjut Syafril, bila masih ditemukan atau diduga menggunakan dokumen palsu, KPU Kota Tangerang dapat langsung melaporkan pihak kepolisian, tanpa melalui proses laporan ke Panwaslu

“KPU berhak langsung melaporkan aksi pemalsuan ini,” imbuhnya.
(stb)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Sidak Pasar Anyar Tangerang,...
Sidak Pasar Anyar Tangerang, Komisi IV DPRD Kota Tangerang Temukan Sejumlah Kerusakan Perlu Diperbaiki
Diskusi Bersama Wali...
Diskusi Bersama Wali Kota se-Asia Tenggara, Arief Paparkan Program Kampung Proklim
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Soroti Efektivitas Program Hari Bebas Kendaraan ASN Setiap Jumat
Dibatalkan Sepihak,...
Dibatalkan Sepihak, Pemenang Tender Bahan Pakaian Dinas DPRD Tangerang Akan Ajukan Gugatan
Tolak Baju Dinas Mewah,...
Tolak Baju Dinas Mewah, F-PAN DPRD Tangerang Minta Dialihkan untuk Beli Sembako Rakyat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved