Ada payung hukum, miras area dibolehkan

Sabtu, 12 Januari 2013 - 04:00 WIB
Ada payung hukum, miras...
Ada payung hukum, miras area dibolehkan
A A A
Sindonews.com - Usulan yang dilontarkan oleh wakil Ketua DPRD Kota Blitar untuk membuat area khusus pengguna minuman keras (Miras) terus menuai kontroversi. Dalih pembuatan miras area ini lantaran Perda tentang miras tidak menyentuh hak-hak konsumen sehingga banyak ditemukan overdosis atas penggunaan miras hingga menyebabkan kematian.

Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU) Pimpinan Cabang Surabaya Soeharyono mengatakan, usulan miras area tersebut tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, tinggal melihat dari sudut pandang mana persoalan itu.

"Saya sendiri memang kurang sependapat, Namun jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dan hak-hak konsumen sepertinya tempat tersebut boleh saja direalisasikan," katanya Jumat 11 Januari 2013.

Dia menjelaskan, ada tiga sudut pandang yakni agama, ekonomi dan hak konsumen. Untuk urusan ekonomi dan hak konsumen masih bisa disatukan namun untuk sudut pandang agama memang tidak dibenarkan.

Dia menyarankan, jika memang area khusus pemabuk ini direalisasikan harus memperhatikan beberapa item. Diantaranya, tempat tersebut harus jauh dari pemukiman penduduk terutama kaum beriman. Hal itu untuk menghindari pengaruh pengguna miras ini kepada generasi yanga ada saat ini.

Dengan demikian pengaruh terhadap pemasukkan pemerintah juga terakomodir namun tetap memperhatikan aspek lainnya. Selain itu, berdirinya tepat itu juga harus disertai legalitas resmi melalui payung hukum.

"Artinya dengan adanya payung hukum akan melindungi konsumen pengguna miras. Sebab, jika tidak ada payung hukum yang jelas maka setiap orang yang masuk ke tempat tersebut bisa dijerat karena mengkonsumsi miras," jelasnya.

Dia juga meminta agar tidak berimbas terjadi over dosis terhadap pengguna miras, dalam tempat tersebut harus ada pembatasan. Menurutnya, jika memang pemerintah memberlakukan pelarangan miras, seharusnya bukan pengguna miras-nya yang dijerat hukum melainkan produsennya juga harus bertanggung jawab.

"Sampai kapanpun miras itu tetap ada sebab produsennya masih berproduksi. Kalau ingin berhenti ya produsennya ditertibkan dahulu," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved