Ada payung hukum, miras area dibolehkan

Sabtu, 12 Januari 2013 - 04:00 WIB
Ada payung hukum, miras...
Ada payung hukum, miras area dibolehkan
A A A
Sindonews.com - Usulan yang dilontarkan oleh wakil Ketua DPRD Kota Blitar untuk membuat area khusus pengguna minuman keras (Miras) terus menuai kontroversi. Dalih pembuatan miras area ini lantaran Perda tentang miras tidak menyentuh hak-hak konsumen sehingga banyak ditemukan overdosis atas penggunaan miras hingga menyebabkan kematian.

Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU) Pimpinan Cabang Surabaya Soeharyono mengatakan, usulan miras area tersebut tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, tinggal melihat dari sudut pandang mana persoalan itu.

"Saya sendiri memang kurang sependapat, Namun jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dan hak-hak konsumen sepertinya tempat tersebut boleh saja direalisasikan," katanya Jumat 11 Januari 2013.

Dia menjelaskan, ada tiga sudut pandang yakni agama, ekonomi dan hak konsumen. Untuk urusan ekonomi dan hak konsumen masih bisa disatukan namun untuk sudut pandang agama memang tidak dibenarkan.

Dia menyarankan, jika memang area khusus pemabuk ini direalisasikan harus memperhatikan beberapa item. Diantaranya, tempat tersebut harus jauh dari pemukiman penduduk terutama kaum beriman. Hal itu untuk menghindari pengaruh pengguna miras ini kepada generasi yanga ada saat ini.

Dengan demikian pengaruh terhadap pemasukkan pemerintah juga terakomodir namun tetap memperhatikan aspek lainnya. Selain itu, berdirinya tepat itu juga harus disertai legalitas resmi melalui payung hukum.

"Artinya dengan adanya payung hukum akan melindungi konsumen pengguna miras. Sebab, jika tidak ada payung hukum yang jelas maka setiap orang yang masuk ke tempat tersebut bisa dijerat karena mengkonsumsi miras," jelasnya.

Dia juga meminta agar tidak berimbas terjadi over dosis terhadap pengguna miras, dalam tempat tersebut harus ada pembatasan. Menurutnya, jika memang pemerintah memberlakukan pelarangan miras, seharusnya bukan pengguna miras-nya yang dijerat hukum melainkan produsennya juga harus bertanggung jawab.

"Sampai kapanpun miras itu tetap ada sebab produsennya masih berproduksi. Kalau ingin berhenti ya produsennya ditertibkan dahulu," tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1482 seconds (0.1#10.140)