Ada payung hukum, miras area dibolehkan

Sabtu, 12 Januari 2013 - 04:00 WIB
Ada payung hukum, miras...
Ada payung hukum, miras area dibolehkan
A A A
Sindonews.com - Usulan yang dilontarkan oleh wakil Ketua DPRD Kota Blitar untuk membuat area khusus pengguna minuman keras (Miras) terus menuai kontroversi. Dalih pembuatan miras area ini lantaran Perda tentang miras tidak menyentuh hak-hak konsumen sehingga banyak ditemukan overdosis atas penggunaan miras hingga menyebabkan kematian.

Lembaga Perlindungan Konsumen Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (PKPU) Pimpinan Cabang Surabaya Soeharyono mengatakan, usulan miras area tersebut tidak sepenuhnya salah. Menurutnya, tinggal melihat dari sudut pandang mana persoalan itu.

"Saya sendiri memang kurang sependapat, Namun jika dilihat dari sudut pandang ekonomi dan hak-hak konsumen sepertinya tempat tersebut boleh saja direalisasikan," katanya Jumat 11 Januari 2013.

Dia menjelaskan, ada tiga sudut pandang yakni agama, ekonomi dan hak konsumen. Untuk urusan ekonomi dan hak konsumen masih bisa disatukan namun untuk sudut pandang agama memang tidak dibenarkan.

Dia menyarankan, jika memang area khusus pemabuk ini direalisasikan harus memperhatikan beberapa item. Diantaranya, tempat tersebut harus jauh dari pemukiman penduduk terutama kaum beriman. Hal itu untuk menghindari pengaruh pengguna miras ini kepada generasi yanga ada saat ini.

Dengan demikian pengaruh terhadap pemasukkan pemerintah juga terakomodir namun tetap memperhatikan aspek lainnya. Selain itu, berdirinya tepat itu juga harus disertai legalitas resmi melalui payung hukum.

"Artinya dengan adanya payung hukum akan melindungi konsumen pengguna miras. Sebab, jika tidak ada payung hukum yang jelas maka setiap orang yang masuk ke tempat tersebut bisa dijerat karena mengkonsumsi miras," jelasnya.

Dia juga meminta agar tidak berimbas terjadi over dosis terhadap pengguna miras, dalam tempat tersebut harus ada pembatasan. Menurutnya, jika memang pemerintah memberlakukan pelarangan miras, seharusnya bukan pengguna miras-nya yang dijerat hukum melainkan produsennya juga harus bertanggung jawab.

"Sampai kapanpun miras itu tetap ada sebab produsennya masih berproduksi. Kalau ingin berhenti ya produsennya ditertibkan dahulu," tandasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
54 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved