Sudah vonis, aparat pelaku pelecehan berkeliaran

Kamis, 10 Januari 2013 - 20:01 WIB
Sudah vonis, aparat pelaku pelecehan berkeliaran
Sudah vonis, aparat pelaku pelecehan berkeliaran
A A A
Sindonews.com - Brigadir Polisi (Brigpol) Alexander M .Talahatu, Kanit Tipikor pada Polres Sumba Timur, NTT yang telah dijatuhi vonis dalam Sidang Disiplin, ternyata masih bisa menghirup udara segar.

Alex menjalani sidang disiplin karena terlibat kasus pelecehan seksual pada seorang siswi SMK beberapa waktu lalu.

Mengenai kebebasan Alex, terjadi secara tidak sengaja, Kamis (10/1/2012) siang saat Sindo menyambangi Polres setempat. Brigadir Alex nampak buru –buru untuk menemui Iptu Faizal Fatsey, Kasat Reskrim Polres setempat.

Kasat reskrim yang saat itu sedang berbincang dengan Sindo di lorong belakang pos SPK nampak sedikit kaget dengan kejadian. Keduanya tak menduga kedatangan salah satu Kanit-nya yang sedang terbelit masalah asusila itu bertepatan dengan hadirnya wartawan.

Ekspresi salah tingkah juga nampak dari wajah Brigpol Alex kala itu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP I Made Dharmadi Giri, ketika dihubungi via sms terkait kejanggalan ini hanya menjawab singkat, “Masih tugas pak”.

Jawaban senada juga dilontarkan Iptu Muhamad Benge, Kasubag Humas Polres Sumba Timur yang dihubungi Sindo dengan pertanyaan senada.

“Bukan hanya Alex, tahanan Propam kerja korvey kebersihan kantor selama jam dinas. Hanya diluar jam dinas saja mereka dalam ruang tahanan,” jawab Benge via sms–nya, Kamis (10/1/2013).

Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, Brigpol Alexander M Talahatu, pelaku pelecehan seksual terhadap OD (18), seorang siswi SMK di kota Waingapu, dihadapkan pada sidang disiplin kode etik Polri di Mapolres setempat, Jumat (28/12/2012) lalu.

Pelaku dikenai sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat, penundaan mengikuti pendidikan serta kurungan selama 21 hari.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6819 seconds (0.1#10.140)