Disdik Kaltim sayangkan penutupan RSBI
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut RSBI. Padahal model sekolah unggulan sangat baik untuk membantu mendidik anak yang berprestasi secara akademik.
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Musyahrim menyatakan jika anak-anak pintar harus mendapat perlakuan khusus. Perlakuan tersebut ditempatkan di sekolah khusus pula.
"Tidak mungkin memberi pelayanan yang sama. Tidak mungkin sarana prasarananya sama. Semua perlu waktu. Tidak mungkin meningkatkan kompetensi guru sekaligus. Anak-anak pintar harus diberi bimbingan khusus," kata Musyahrim di kantornya, Rabu (9/1/2013).
Di Kaltim sendiri sudah ada peraturan daerah yang mengatur sekolah unggulan termasuk RSBI. Bahkan telah dibuat memorandum of understanding antara Pemprov Kaltim dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.
Isi kesepahaman tersebut adalah membuat sekolah unggulan di tiap daerah.
Dengan adanya perda, Pemprov Kaltim akhirnya dapat mengeluarkan anggaran untuk sekolah tersebut.
Meski mengklaim tak ada pungutan, namun anggaran yang besar ke sekolah unggulan inilah yang dianggap diskriminasi oleh MK.
"Sebenarnya sekolah unggulan ini yang menjadi pendorong sekolah lain. Dengan menerapkan standar baku, bisa dicontoh sekolah lain," tambah Musyarim.
Untuk sekolah RSBI yang dikelola oleh Pemprov Kaltim, operasionalnya dibiayai oleh pemerintah. Ia mengatakan, tak ada perbedaan sekolah unggulan ataupun bukan. Dari sisi BOS dan biaya operasional lain juga disamakan.
Meski RSBI ditutup, Disdik Pemprov Kaltim tetap mencanangkan sekolah unggulan di tiap daerah. Saat ini ada 11 RSBI untuk masing-masing tingkatan sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK di Kaltim.
Kepala Dinas Pendidikan Kaltim, Musyahrim menyatakan jika anak-anak pintar harus mendapat perlakuan khusus. Perlakuan tersebut ditempatkan di sekolah khusus pula.
"Tidak mungkin memberi pelayanan yang sama. Tidak mungkin sarana prasarananya sama. Semua perlu waktu. Tidak mungkin meningkatkan kompetensi guru sekaligus. Anak-anak pintar harus diberi bimbingan khusus," kata Musyahrim di kantornya, Rabu (9/1/2013).
Di Kaltim sendiri sudah ada peraturan daerah yang mengatur sekolah unggulan termasuk RSBI. Bahkan telah dibuat memorandum of understanding antara Pemprov Kaltim dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.
Isi kesepahaman tersebut adalah membuat sekolah unggulan di tiap daerah.
Dengan adanya perda, Pemprov Kaltim akhirnya dapat mengeluarkan anggaran untuk sekolah tersebut.
Meski mengklaim tak ada pungutan, namun anggaran yang besar ke sekolah unggulan inilah yang dianggap diskriminasi oleh MK.
"Sebenarnya sekolah unggulan ini yang menjadi pendorong sekolah lain. Dengan menerapkan standar baku, bisa dicontoh sekolah lain," tambah Musyarim.
Untuk sekolah RSBI yang dikelola oleh Pemprov Kaltim, operasionalnya dibiayai oleh pemerintah. Ia mengatakan, tak ada perbedaan sekolah unggulan ataupun bukan. Dari sisi BOS dan biaya operasional lain juga disamakan.
Meski RSBI ditutup, Disdik Pemprov Kaltim tetap mencanangkan sekolah unggulan di tiap daerah. Saat ini ada 11 RSBI untuk masing-masing tingkatan sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK di Kaltim.
(ysw)