DMI Batu akan ganti bantuan masjid yang disunat

Senin, 07 Januari 2013 - 02:24 WIB
DMI Batu akan ganti...
DMI Batu akan ganti bantuan masjid yang disunat
A A A
Sindonews.com - Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kota Batu, Malang, akhirnya tidak berkutik. Mereka diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp77,3 juta kepada pengurus mushola dan masjid se Kota Batu.

Kabag Kesra, Kota Batu Ismail A Gani menegaskan, pengurus DMI Kota Batu sudah dipanggil untuk diklarifikasi atas semua persoalan yang menyangkut pemotongan bantuan sosial (bansos) untuk 478 mushola dan 156 masjid se Kota Batu.

“Jumat 4 Januari 2013 lalu, kita sudah memanggil pengurus DMI Kota Batu. Kita tegaskan kepada mereka supaya mengembalikan bantuan uang operasional mushola dan masjid se Kota Batu. Karena Bagian Kesra tidak pernah memerintahkan untuk memotong bantuannya,” ujar Ismail, Minggu 6 Januari 2013.

Diterangkannya, waktu diklarifikasi pengurus DMI beralasan uang hasil pemotongan bansos untuk operasional mushola dan masjid akan dipergunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan pencetakan buku pedoman pengelolaan masjid.

Tapi alasan yang disampaikan pengurus DMI ditolak oleh Ismail. Pertimbangannya pemotongan uang bantuan operasional musola dan masjid tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) Wali Kota Batu dan belum mendapatkan persetujuan dari pengurus mushola dan masjid keseluruhan.

Dalam SK Wali Kota jelas disebutkan, bantuan operasional untuk mushola sebesar Rp1 juta dan bantuan untuk masjid sebesar Rp2,5 juta.

“Prinsipnya kita tidak ingin berurusan dengan penegak hukum. Kalau pengurus DMI memegang berita acara keputusan bersama dari pengurus musola dan masjid untuk memotong bantuan operasionalnya. Maka pemotongan bantuan operasional untuk musola dan masjid bisa kita benarkan,” tandas Ismail.

Atas kejadian ini kemungkinan pencairan bantuan operasional musola dan masjid se Kota Batu pada tahun 2013 akan dipegang lagi oleh Bagian Kesra, Kota Batu. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada masalah dengan pencairan bantuan operasional untuk mushola dan masjid.

“Kalau kita mengacu kepada Permendagri No 39 tahun 2012 tentang pemberian bantuan sosial dengan dana bersumber dari APBD. Sesungguhnya Pemerintah dilarang secara terus menerus memberikan bantuan kepada satu obyek lembaga. Bantuannya harus dialihkan kepada lembaga lain yang lebih urgent,” tandas Ismail.

Kemudian dia menyarankan kepada pengurus DMI Kota Batu. Agar memanfaatkan anggaran operasional sudah diberikan Pemkot Batu kepada DMI Kota Batu.

“Kalau anggarannya terbatas. Tidak perlu membuat program yang macam-macam. Sesuaikan saja dengan jumlah anggarannya. Dari pada membuat berbagai macam kegiatan. Tapi pada akhirnya harus berurusan dengan kejaksaan. Hal itu menjadi tidak elok untuk didengar dan dilihat,” urai Ismail.

Ketua DMI Kota Batu Ma’arif Mashuridlo menyatakan, siap mengembalikan uang hasil pemotongan bantuan operasional mushola dan masjid se Kota Batu. Lalu dia tidak menjamin apakah program kerja pengurus DMI untuk tahun 2013 bisa berjalan dengan baik atau tidak. Karena anggarannya terbatas.

Kata Ma’arif ada empat kegiatan pokok yang ingin dikerjakan dalam waktu dekat ini. Yakni mendirikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mendirikan lembaga keuangan syariah, mendirikan balai pengobatan dan melakukan penghijauan di setiap halaman masjid se Kota Batu.

“Tahun 2012 DMI Kota Batu menerima bantuan operasional dari pemerintah sebesar Rp20 juta. Untuk tahun 2013 ini kita belum mengajukan bantuan lagi ke Kesra. Ya semoga saja jumlah bantuannya tetap sama dengan tahun lalu,” ungkap Ma’arif.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)