Polisi ditantang usut kasus surat suara rusak

Kamis, 03 Januari 2013 - 19:24 WIB
Polisi ditantang usut...
Polisi ditantang usut kasus surat suara rusak
A A A
Sindonews.com - Kandidat Gubernur nomor urut tiga Andi Rudiyanto Asapa, meminta polisi dan kejaksaan mengusut kasus surat suara yang rusak.

Hal tersebut menyusul terungkapnya kasus surat suara yang rusak di beberapa wilayah, diantaranya di Palopo, Bone, Sinjai, dan Pangkep.

“Landasan hukumnya jelas. Ini bukan delik aduan, ini sudah masuk pada dugaan tindak pidana pemilu dan juga bisa saja mengarah ke tindak pidana korupsi. Sehingga pihak berwajib harus segera melakukan penyelidikan,” jelas Rudi saat menggelar konferensi pers, di Media Center Garuda, Jalan Adhyaksa Baru, Makassar, Kamis (3/1/2013).

Dugaan adanya tindak pidana korupsi, kata Rudi yakni pada kertas suara, apakah kertas suara yang digunakan sesuai dengan yang ada di tender antara pihak percetakan dengan KPU atau tidak. Apalagi, surat suara yang rusak tersebut, sangat terstruktur, sehingga wajar jika dicurigai adanya kecurangan.

Pihaknya memang berharap, hal itu bukan kesengajaan, namun jika memang ada unsur kesengajaan, maka dari hasil penyelidikan bisa ketahuan siapa yang terlibat, dan harus dipidanakan.
Selain itu kata Rudi, penyelidikan tersebut memang harus dilakukan, sehingga tidak ada kecurigaan dari masing-masing pihak.

Lebih lanjut, mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tersebut mengatakan, semua surat suara tanpa terkecuali harus ditarik, dan dimusnahkan. Kemudian dicetak ulang. Pemusnahan tersebut juga harus dihadiri oleh semua kandidat, wartawan, dan Muspida, sehingga tidak ada kecurigaan lagi.

Persoalan dengan pemusnahan tersebut akan menggangu jadwal Pilgub Sulsel atau tidak, Rudi mengaku apapun itu adalah risiko.

“Ya tergantung dari pihak percetakannya, kalau memang dia menyanggupi bisa mencetak lebih cepat, apakah mau menambah mesin cetak, atau menambah karyawan, terserah bagaiaman caranya dia (percetakan), karena percetakan yang bertanggungjawab,” jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)