18 Parpol tak penuhi syarat di DIY
A
A
A
Sindonews.com - 18 Partai politik (Parpol) calon peserta pemilu pasca keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak ada yang memenuhi syarat verifikasi faktual di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), 90 persen dari partai tambahan yang harus diverifikasi oleh KPU tercatat tidak memenuhi syarat di hampir seluruh kabupaten kota.
Tercatat dari 18 partai politik yang ada, hanya tiga yang dinyatakan memenuhi syarat di sejumlah kabupaten kota. Tiga partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) lolos di tiga kabupaten kota. Sementara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) hanya lolos di satu kabupaten kota.
Sementara diketahui, kabupaten kota di DIY ada lima. Sesuai ketentuan partai politik dinyatakan lolos jika lolos di 75 persen kabupaten kota di DIY.
"Sesuai ketentuan syaratnya paling tidak lolos di empat kabupaten kota," tandas Ketua KPU DIY Ani Rochyati disela-sela memimpin Rapat Pleno Verifikasi Partai Politik Pasca Keputusan DKPP, Kamis (3/1/2013).
Menurutnya, seperti pada persyaratan verifikasi faktual sebelumnya, partai politik dapat menjadi peserta pemilu jika memenuhi empat syarat. Selain keberadaan kantor, keberadaan anggota, juga disyaratkan pengurus di tingkat daerah memenuhi kuota 30 persen perempuan.
"Syarat minimal pengurusan adalah ada ketua, sekretaris dan bendahara," tambahnya.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), 90 persen dari partai tambahan yang harus diverifikasi oleh KPU tercatat tidak memenuhi syarat di hampir seluruh kabupaten kota.
Tercatat dari 18 partai politik yang ada, hanya tiga yang dinyatakan memenuhi syarat di sejumlah kabupaten kota. Tiga partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) lolos di tiga kabupaten kota. Sementara Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) hanya lolos di satu kabupaten kota.
Sementara diketahui, kabupaten kota di DIY ada lima. Sesuai ketentuan partai politik dinyatakan lolos jika lolos di 75 persen kabupaten kota di DIY.
"Sesuai ketentuan syaratnya paling tidak lolos di empat kabupaten kota," tandas Ketua KPU DIY Ani Rochyati disela-sela memimpin Rapat Pleno Verifikasi Partai Politik Pasca Keputusan DKPP, Kamis (3/1/2013).
Menurutnya, seperti pada persyaratan verifikasi faktual sebelumnya, partai politik dapat menjadi peserta pemilu jika memenuhi empat syarat. Selain keberadaan kantor, keberadaan anggota, juga disyaratkan pengurus di tingkat daerah memenuhi kuota 30 persen perempuan.
"Syarat minimal pengurusan adalah ada ketua, sekretaris dan bendahara," tambahnya.
(rsa)