30 ribu e-KTP di Toraja siap dibagikan
Kamis, 03 Januari 2013 - 16:56 WIB
30 ribu e-KTP di Toraja siap dibagikan
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja menyatakan, saat ini sudah ada 30 ribu e-KTP yang siap dibagikan ke pada pemiliknya. Namun untuk pengambilan e-KTP tidak bisa diwakili oleh orang lain.
“Pemilik e-KTP harus datang sendiri mengambil e-KTPnya di kantor kecamatan dan tidak bisa diwakili oleh orang lain,” ujar Kepala Disdukcapil Tana Toraja, Marthen Sumbung kepada wartawan di Makale, Kamis (3/1/2013).
Dia menyatakan, saat pengambilan e-KTP si pemilik akan diambil ulang sidik jarinya guna mengaktifkan elektronik yang ada di KTP. Dipastikan, sidik jari si pemilik KTP dengan sidik jari orang yang mewakili berbeda.
Jika sidik jari cocok dengan sidik jari yang ada di KTP maka e-KTP akan langsung diserahkan ke pemiliknya. Namun, jika sidik jari si pengambil KTP tidak sesuai dengan sidik jari yang ada di KTP akan ditinjau ulang.
Menurutnya, e-KTP yang telah diproses dan sudah tiba di berbagai kecamatan di Tana Toraja hingga saat ini sudah mencapai lebih 30 ribu lembar dari jumlah wajib KTP sebanyak 170 ribu orang.
Hanya saja, e-KTP itu belum bisa dibagikan kepada warga lantaran sejumlah mesin sidik jari di kecamatan kondisinya rusak dan belum bisa difungsikan. Tim maintenance dari pusat sedang berupaya memperbaiki mesin sidik jari agar bisa berfungsi kembali.
“Kalau mesin sidik jari di kecamatan yang rusak sudah bisa berfungsi kembali, e-KTP yang sudah diproses segera dibagikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Dirinya pun menghimbau kepada pemilik KTP elektronik agar menjaga KTP miliknya sebab KTP yang tidak terawat bisa merusak fungsi elektroniknya. Dia juga meminta kepada warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman identitas untuk program e-KTP segera mendatangi kantor kecamatan atau ke Disdukcapil.
“Saya berharap, jika e-KTP ini sudah dibagikan, pemiliknya harus menjaganya agar fungsi elektroniknya tidak rusak,” tandasnya.
“Pemilik e-KTP harus datang sendiri mengambil e-KTPnya di kantor kecamatan dan tidak bisa diwakili oleh orang lain,” ujar Kepala Disdukcapil Tana Toraja, Marthen Sumbung kepada wartawan di Makale, Kamis (3/1/2013).
Dia menyatakan, saat pengambilan e-KTP si pemilik akan diambil ulang sidik jarinya guna mengaktifkan elektronik yang ada di KTP. Dipastikan, sidik jari si pemilik KTP dengan sidik jari orang yang mewakili berbeda.
Jika sidik jari cocok dengan sidik jari yang ada di KTP maka e-KTP akan langsung diserahkan ke pemiliknya. Namun, jika sidik jari si pengambil KTP tidak sesuai dengan sidik jari yang ada di KTP akan ditinjau ulang.
Menurutnya, e-KTP yang telah diproses dan sudah tiba di berbagai kecamatan di Tana Toraja hingga saat ini sudah mencapai lebih 30 ribu lembar dari jumlah wajib KTP sebanyak 170 ribu orang.
Hanya saja, e-KTP itu belum bisa dibagikan kepada warga lantaran sejumlah mesin sidik jari di kecamatan kondisinya rusak dan belum bisa difungsikan. Tim maintenance dari pusat sedang berupaya memperbaiki mesin sidik jari agar bisa berfungsi kembali.
“Kalau mesin sidik jari di kecamatan yang rusak sudah bisa berfungsi kembali, e-KTP yang sudah diproses segera dibagikan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Dirinya pun menghimbau kepada pemilik KTP elektronik agar menjaga KTP miliknya sebab KTP yang tidak terawat bisa merusak fungsi elektroniknya. Dia juga meminta kepada warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman identitas untuk program e-KTP segera mendatangi kantor kecamatan atau ke Disdukcapil.
“Saya berharap, jika e-KTP ini sudah dibagikan, pemiliknya harus menjaganya agar fungsi elektroniknya tidak rusak,” tandasnya.
(ysw)