Kasus korupsi mengendap di Kejaksaan Kefamenanu
A
A
A
Sindonews.com - Tiga kasus korupsi besar hingga menyeret sejumlah pejabat di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga kini masih mengendap di Kejaksaan Kefamenanu.
Kendati sejumlah tersangka sudah ditetapkan, namun hingga kini Kejaksaan Kefamenanu belum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Tiga kasus korupsi itu adalah proyek bantuan sosial (bansos) berupa pembangunan 333 unit rumah murah senilai Rp5 miliar. proyek pengadaan satu unit mobil penyuluhan KB di Kantor BKKBN TTU senilai Rp600 juta, dan kasus korupsi tambang mangan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten TTU.
"Sebab para tersangka yang ditetapkan sebelumnya oleh jaksa adalah para pejabat besar. Jaksa sepertinya ketakutan. Atau bisa juga sengaja takut karena sudah 'ditakuti' dengan sesuatu," jelas Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, Kamis (3/1/2013) siang.
Kasus korupsi bansos sudah ada satu terpidana yang dihukum. Namun Ketua DPRD Kabupaten TTU, Robby V Nailiu, S.T, dan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Eduardus Tanesib, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum berani 'diutak-atik' oleh jaksa.
Berikutnya kasus korupsi di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, sudah ada satu tersangka yaitu mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, Lodovikus Sila, S.H.
Selanjutnya Simon Feka, mantan calon wakil Bupati TTU, dalam kasus korupsi proyek Pengadaan satu unit mobil penyuluhan KB di Kantor BKKBN TTU telah ditetapkan Simon Feka sebagai tersangka yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan negara dirugikan.
Kendati sejumlah tersangka sudah ditetapkan, namun hingga kini Kejaksaan Kefamenanu belum melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Tiga kasus korupsi itu adalah proyek bantuan sosial (bansos) berupa pembangunan 333 unit rumah murah senilai Rp5 miliar. proyek pengadaan satu unit mobil penyuluhan KB di Kantor BKKBN TTU senilai Rp600 juta, dan kasus korupsi tambang mangan di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten TTU.
"Sebab para tersangka yang ditetapkan sebelumnya oleh jaksa adalah para pejabat besar. Jaksa sepertinya ketakutan. Atau bisa juga sengaja takut karena sudah 'ditakuti' dengan sesuatu," jelas Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, Kamis (3/1/2013) siang.
Kasus korupsi bansos sudah ada satu terpidana yang dihukum. Namun Ketua DPRD Kabupaten TTU, Robby V Nailiu, S.T, dan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Eduardus Tanesib, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, belum berani 'diutak-atik' oleh jaksa.
Berikutnya kasus korupsi di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, sudah ada satu tersangka yaitu mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten TTU, Lodovikus Sila, S.H.
Selanjutnya Simon Feka, mantan calon wakil Bupati TTU, dalam kasus korupsi proyek Pengadaan satu unit mobil penyuluhan KB di Kantor BKKBN TTU telah ditetapkan Simon Feka sebagai tersangka yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan negara dirugikan.
(ysw)