Terdakwa pemotong bambu dituntut 1 bulan penjara

Rabu, 02 Januari 2013 - 22:16 WIB
Terdakwa pemotong bambu dituntut 1 bulan penjara
Terdakwa pemotong bambu dituntut 1 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus dugaan pemotongan dua buah bambu yakni Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbakhul Munir (21), dituntut satu bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Trimargono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, kemarin.

Trimargono beralasan keduanya terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP melakukan kekerasan terhadap barang. Yakni memotong dua buah bambu tanpa seijin pemiliknya, Mianah (55).

Sementara barang bukti kasus tersebut berupa dua lonjor bambu berukuran panjang kurang lebih 10 meter dan juga satu bilah parang berukuran kurang lebih 42,5 cm.

Untuk itu, tindakan yang dilakukan keduanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Yang memberatkan keduanya adalah perbuatan mereka dilakukan tanpa ijin dan diketahui oleh orang lain. Adapun faktor yang meringankan adalah kedua terdakawa sopan selama persidangan.

"Kedua terdakwa kami nilai terbukti bersalah. Kami meminta majelis hakim menghukum selama satu bulan penjara," katanya dalam sidang di PN Magelang, Rabu (2/1/2013).

Selain itu, dalam surat tuntutan, Trimargono menambahkan bahwa kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa, Nanda Tandjung mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa yaitu melakukan perbuatan dengan tanpa ijin atau ada unsur kesengajaan sangat tidak tepat.

“Saya kecewa dengan tuntutan tersebut. Sejak awal kami membantah jika ada unsur kesengajaan, seharusnya JPU berani menuntut bebas,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi. Upaya tersebut akan disampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum, Senin 7 Januari 2013 mendatang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5199 seconds (0.1#10.140)