Terdakwa pemotong bambu dituntut 1 bulan penjara

Rabu, 02 Januari 2013 - 22:16 WIB
Terdakwa pemotong bambu...
Terdakwa pemotong bambu dituntut 1 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Dua terdakwa kasus dugaan pemotongan dua buah bambu yakni Budi Hermawan (28) dan Muhammad Misbakhul Munir (21), dituntut satu bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Trimargono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, kemarin.

Trimargono beralasan keduanya terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP melakukan kekerasan terhadap barang. Yakni memotong dua buah bambu tanpa seijin pemiliknya, Mianah (55).

Sementara barang bukti kasus tersebut berupa dua lonjor bambu berukuran panjang kurang lebih 10 meter dan juga satu bilah parang berukuran kurang lebih 42,5 cm.

Untuk itu, tindakan yang dilakukan keduanya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Yang memberatkan keduanya adalah perbuatan mereka dilakukan tanpa ijin dan diketahui oleh orang lain. Adapun faktor yang meringankan adalah kedua terdakawa sopan selama persidangan.

"Kedua terdakwa kami nilai terbukti bersalah. Kami meminta majelis hakim menghukum selama satu bulan penjara," katanya dalam sidang di PN Magelang, Rabu (2/1/2013).

Selain itu, dalam surat tuntutan, Trimargono menambahkan bahwa kedua terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Sementara itu, Kuasa hukum kedua terdakwa, Nanda Tandjung mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, hal yang memberatkan terdakwa yaitu melakukan perbuatan dengan tanpa ijin atau ada unsur kesengajaan sangat tidak tepat.

“Saya kecewa dengan tuntutan tersebut. Sejak awal kami membantah jika ada unsur kesengajaan, seharusnya JPU berani menuntut bebas,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan secara pribadi. Upaya tersebut akan disampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum, Senin 7 Januari 2013 mendatang.
(lns)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved