Naik motor, perempuan Aceh dilarang ngangkang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh akan memberlakukan larangan duduk ngangkang bagi perempuan yang menumpang sepeda motor. Direncanakan pekan depan pemerintah akan melakukan sosialisasi pada masyarakat.
"Pemerintah hanya mempertahankan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Suaidi Yahya, Walikota Lhokseumawe, Rabu (2/1/2013).
Menurut Suaidi, pihaknya belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu. Sebelumnya, ia akan berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk ulama. Usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan ada imbauan pada masyarakat di desa-desa," papar Suaidi.
Lebih jauh Suadi menjelaskan, larangan duduk mengangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang perempuan yang duduk dibelakang juga dilarang memakai celana panjang.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," tegasnya lagi.
Sementara itu Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syriah IAIN Ar Ranirry, Al Yasa' Abubakar, menyatakan dalam Islam tidak ada aturan perempuan harus pakai rok dan laki-laki memakai celana panjang.
"Tidak ada aturannya itu (perempuan pakai rok,red), kecuali memakai ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh," tegasnya.
Menurutnya laki-laki saja memakai sarung dan bentuknya menyerupai rok.
"Dalam hadis dinyatakan jangan sampai orang sulit membedakan antara laki-laki dan perempuan," paparnya.
Kebijakan Suaidi ditentang mahasiswi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, karena dinilai mengekang kebebasan para perempuan dan tidak modern.
"Kalau dulu perempuan jarang naik sepeda motor, tapi inikan zaman modern," sebutnya.
"Pemerintah hanya mempertahankan budaya dalam masyarakat yang akan hilang," kata Suaidi Yahya, Walikota Lhokseumawe, Rabu (2/1/2013).
Menurut Suaidi, pihaknya belum memastikan bentuk aturan yang akan diberlakukan itu. Sebelumnya, ia akan berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk ulama. Usai pertemuan akan dipastikan bentuk aturan yang akan ditetapkan.
"Dalam beberapa minggu ke depan akan ada imbauan pada masyarakat di desa-desa," papar Suaidi.
Lebih jauh Suadi menjelaskan, larangan duduk mengangkang tersebut hanya bagi perempuan. Nantinya, penumpang perempuan yang duduk dibelakang juga dilarang memakai celana panjang.
"Sebenarnya dalam syariat Islam, perempuan dilarang memakai jeans," tegasnya lagi.
Sementara itu Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syriah IAIN Ar Ranirry, Al Yasa' Abubakar, menyatakan dalam Islam tidak ada aturan perempuan harus pakai rok dan laki-laki memakai celana panjang.
"Tidak ada aturannya itu (perempuan pakai rok,red), kecuali memakai ketat dan memperlihatkan bentuk tubuh," tegasnya.
Menurutnya laki-laki saja memakai sarung dan bentuknya menyerupai rok.
"Dalam hadis dinyatakan jangan sampai orang sulit membedakan antara laki-laki dan perempuan," paparnya.
Kebijakan Suaidi ditentang mahasiswi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, karena dinilai mengekang kebebasan para perempuan dan tidak modern.
"Kalau dulu perempuan jarang naik sepeda motor, tapi inikan zaman modern," sebutnya.
(ysw)