1.404 surat suara Pilkada Sulsel rusak

Selasa, 01 Januari 2013 - 16:36 WIB
1.404 surat suara Pilkada...
1.404 surat suara Pilkada Sulsel rusak
A A A
Sindonews.com - Hasil penyortiran kertas suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatan tahap pertama yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, mendapati 1.404 kertas suara rusak.

Bahkan, tim penyortir menemukan satu surat suara yang sudah dilobangi dan lainnya ternoda tinta hitam di gambar pasangan Syahrul dan Agus Arifin Nu'mang (Sayang).

Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah, mengatakan sejauh ini kertas suara yang rusak atau ternoda dengan noda tinta hitam dan satu kertas suara tercoblos digambar pasangan Syahrul dan Agus.

"Diduga kerusakan kertas suara ini berasal dari percetakan di Makassar, temuan ini akan kita konsultasi dengan KPU provinsi," jelasnya di Kantor KPU Bone, Selasa (1/1/2013) .

Ditambahkan bahwa kertas suara Pilgub yang masuk berjumlahkan 114 dos yang meliputi 560.304 jumlah Daftar Memilih Tetap (DPT) ditambah kertas suara cadangan 14.008 dikabupaten Bone.

Menurutnya, kertas suara yang cacat dan batal ini akan dilakukan permintaan untuk digantikan kembali ke percetakan di Makassar.

Kasat Intel Polres Bone, AKP Risal, menjelaskan bahwa pengawalan kertas suara di KPU sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan (SOP) dengan menempatkan pengawalan aparat kepolisian dari pendistribuan kertas suara dari Makassar ke Bone. Namun, diketahui adanya kertas suara yang rusak itu, KPU Bone memiliki mekanisme khusus dalam penyelenggaraan pemilukada.

Ketua Panwaslu Bone, Akbar Syam, saat dihubungi baru mengetahuinya. Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap ditemukannya kertas suara yang cacat tersebut.

Namun sebelum pendistribusian kertas suara ke kecamatan terlebih dahulu akan melakukan pertemuan dengan anggota Panwaslu lainnya.

"Saya akan rapat dulu terkait ditemukannya kertas suara yang cacat itu dan berkordinai dengan KPU Bone," ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum, Andi Nuzul menjelaskan perlu ditelusuri adanya kertas suara yang cacat itu. Pasalnya apakah kertas suara yang tercoblos itu ada dugaan sengaja atau tidak. Dan yang paling tepat KPU bisa memberikan keterangan karena jangan sampai ada black campaign tertentu untuk merusak kandidat tertentu.

"Termasuk juga untuk mengetahui, apakah ini merupakan kelalaian KPU atau bukan, karena kertas suara masih ada di KPU dan belum ada yang terdistribusi kebawah," " ujar dosen STAIN Watampone ini.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)