Bupati Tegal dikomplain tarif parkir Guci

Selasa, 01 Januari 2013 - 11:40 WIB
Bupati Tegal dikomplain...
Bupati Tegal dikomplain tarif parkir Guci
A A A
Sindonews.com - Tarif parkir kendaraan di Obyek Wisata (OW) Pemandian air panas Guci Kabupaten Tegal dirasa mencekik karena nilainya mencapai Rp 10.000 per kendaraan. Padahal umumnya tarif yang diberlakukan kurang dari Rp5.000.

Nilai tarif tersebut berlaku pada kendaraan bermobil di pelataran parkir. Termasuk parkir untuk menitipkan kendaraan di OW Guci.

Plt Bupati Tegal Herry Soelistiyawan mengatakan pihaknya mendapati adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa tarif parkir kendaraan di OW Guci amat mahal.

"Tarifnya bisa mencapai Rp 10.000 per unit kendaraan mobil. Mungkin ini tarif parkir termahal se-Indonesia," kata Herry di Kabupaten Tegal, Selasa (01/01/2013).

Alasannya menyatakan pernyataan paling mahal se-Indonesia karena ia tidak pernah menemui tarif parkir semahal itu. Jika itu memang benar maka pihaknya akan menyampaikan kepada Kepala Dinas Pariwisata setempat.

Jangan sampai tarif besar itu, katanya, malah membuat penurunan jumlah wisatawan. Karena diakuinya, tingkat kunjungan wisatawan di OW yang ada di Kabupaten Tegal masih belum banyak bila dibandingkan dengan kota lainnya.

Masih kecilnya tingkat kunjungan wisatawan selain karena tarif parkir dan sebagainya, bisa jadi karena masih minimnya publikasi.

"Wisata kita itu tidak kalah dengan kota lain. Tapi karena publikasi yang kurang maksimal maka kita kalah," tandasnya.

Dinas Pariwisata hendaknya mempunyai catatan pejabat pemerintah daerah yang hendak bepergian baik ke luar kota atau luar negeri. Kepada mereka yang hendak bepergian, dinas bisa menitipkan selebaran, atau brosur wisata atau sejenisnya untuk diberikan ke daerah tujuan wisata kota lain.

"Itu namanya mempublikasikan sambil jalan-jalan," ujarnya.

Bila itu bisa dilakukan, bukan tidak mungkin obyek wisata Tegal bisa lebih dikenal di mata masyarakat umum kota lain.

"Saat ini baru Guci yang paling terkenal. Mudah-mudahan lainnya seperti Pantai Purin juga bisa terkenal," tambahnya.

Dikonfirmasi, Kepala UPTD OW Guci, Sutanto membenarkan adanya besaran tarif hingga Rp 10.000 pe unit mobil. Besaran tarif parkir itu bukan merupakan wewenangnya mengingat itu ditentukan oleh warga setempat selaku pengelola parkir di Guci.

"Jika memang merasa berat dengan tarif dan bisa memengaruhi tingkat kunjungan, maka kami akan tegur pengelola parkir," katanya.

Sejauh ini antara pihak pengelola Guci dan warga telah menyepakati soal parkir termasuk bagi hasil dari pendapatan parkir. "Jika penentuan tarif parkir itu hak warga," ujar Sutanto.

Sutanto berjanji akan segera menyampaikan keluhan tarif parkir kepada pengelola.

"Jika tidak mengindahkan maka akan kami cabut kesepakatannya," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0960 seconds (0.1#10.140)