Setiap empat jam, kejahatan terjadi di Lubuklinggau

Senin, 31 Desember 2012 - 16:36 WIB
Setiap empat jam, kejahatan terjadi di Lubuklinggau
Setiap empat jam, kejahatan terjadi di Lubuklinggau
A A A
Sindonews.com - Kejadian tindak pidana di Kota Lubuklinggau berdasarkan catatan waktu (crime clock) terjadi setiap empat jam tiga menit sekali.

Hal itu diutarakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau AKBP Chaidir saat menggelar press realese selama tahun 2012 di Mapolres Lubuklinggau, Senin (31/12/2012). Menurutnya, tak pelak jika kawasannya menjadi kota kedua setelah Kota Palembang untuk peringkat tingginya angka kriminalitas.

"Jika dibandingkan tahun 2011 kriminalitas di tahun 2012 mengalami peningkatan. Namun, untuk pengungkapan kasus keriminalitas tersebut juga mengalami peningkatan," jelas Chaidir.

Berdasarkan data yang ada, untuk tahun 2011 angka kriminalitas terjadi sebanyak 1.821 kasus dan tahun 2012 menjadi 2.171. Sedangkan penyelesaian kasus tahun 2011 sebanyak 588 kasus, dan tahun 2012 sebanyak 764 kasus.

"Angka kriminalitas yang menonjol masih didominasi curat, curanmor, anirat dan penggelapan," jelasnya.

Indikator yang menyebabkan kawasan tersebut disebut nomor dua tertinggi, karena demografi wilayah yang terdapat dua pemerintahan, permasalahan sosial, pemerintahan dan masyarakat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang berdampingan dengan Kota Lubuklinggau.

Kemudian, Lubuklinggau sebagai kota perlintasan, wisata, rekreasi, dan hiburan. Serta adanya aktivitas perekonomian yang cukup tinggi dilihat dari jumlah perbankan yang ada di Lubuklinggau.

“Untuk itu diharapkan partisipasi aktif masyarakat membantu Polri dalam menjaga situasi kondisi yang kondusif sangat diharapkan,”ujar Chaidir.

Selain itu, perlunya koordinasi antara instansi dan vertikal di Pemkab Mura terhadap kegiatan yang dilakukan baik itu perpolitikan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Karena, biasanya aktivitas dilakukan di Kota Lubuklinggau.

Sehingga, jangan sampai ada kejadian atau hal yang tidak diinginkan terjadi karena tidak ada pemberitahuan kegiatan yang dilakukan.

“Peran serta segenap masyarakat, pemerintah dan komponen pendukung pembangunan sangat diharapkan,” jelas dia.

Terpisah Kapolres Kabupaten Mura, AKBP M Barly Ramadhani mengatakan, untuk kasus kriminalitas yang terjadi di tahun 2011 sebanyak 988 kasus dengan penggungkapan sebanyak 409 kasus. Sedangkan tahun 2012 sebanyak 1.206 kasus dengan penyelesaian 625 kasus.

Berdasarkan evaluasi kasus kriminalitas yang terjadi berdasarkan peringkat yakni, Curas sebanyak 312 kasus dengan penyelesaian 120 kasus, Curat sebanyak 288 kasus dengan pengungkapan 125 kasus, dan Curanmor sebanyak 98 kasus sengan pengungkapan 42 kasus. Kasus lainnya yang diungkap yakni, kasus korupsi penyalahgunakaan dana bantuan Gubernur Susmel tahun 2010 dengan kerugian negara Rp17 juta.

Terakhir pengungkapan kasus penyelundupan jualbeli satwa Trenggiling sebanyak dua kasus dengan 268 satwa Trenggiling dengan total sekira Rp250 juta.

“Berbagai upaya dilakukan untuk meminimalisir dan mengungkap kasus kejahatan yang terjadi. Namun, diharapkan partisipasi masyarakat dengan luas wilayah Kabupaten Mura yang ada tidak akan mungkin bisa dilakukan aparat Polri sendiri,” pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5876 seconds (0.1#10.140)