Polisi bongkar praktik penjualan wanita
Senin, 31 Desember 2012 - 10:53 WIB
Polisi bongkar praktik penjualan wanita
A
A
A
Sindonews.com - Ingin tampil cantik dan modis, seorang gadis desa mau menjual keperawanannya seharga Rp3 juta. Tragisnya, si gadis meminta tolong keponakannya untuk mencari pembeli. Beruntung, polisi berhasil membongkar praktek ini dan menangkap seluruh pelaku.
Seluruh tersangka ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi di Bakso Bontet Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
Pelaku penjual adalah IL (16) yang tak lain adalah keponakan SR (17). Dalam melakukan transaksi, pelaku meminta tolong rekannya yang seorang karyawan salon.
Kapolsekta IT II Palembang, Kompol Hans Rachmatullah Irawan melalui Kanit Reskrim, Ipda M Sabur mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka itu berkat informasi yang diterima pihaknya dan menyebutkan akan ada penjualanan orang.
“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Korban sudah kita mintai keterangan dan sudah dikembalikan dengan orang tuanya,” ungkap Sabur di Mapolsekta IT II, Senin (31/12/2012).
Untuk kedua tersangka Tegas Sabur, bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman bagi keduanya diatas 15 tahun penjara,” tegasnya.
Seluruh tersangka ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi di Bakso Bontet Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.
Pelaku penjual adalah IL (16) yang tak lain adalah keponakan SR (17). Dalam melakukan transaksi, pelaku meminta tolong rekannya yang seorang karyawan salon.
Kapolsekta IT II Palembang, Kompol Hans Rachmatullah Irawan melalui Kanit Reskrim, Ipda M Sabur mengatakan, keberhasilan penangkapan terhadap kedua tersangka itu berkat informasi yang diterima pihaknya dan menyebutkan akan ada penjualanan orang.
“Dari informasi itu kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Korban sudah kita mintai keterangan dan sudah dikembalikan dengan orang tuanya,” ungkap Sabur di Mapolsekta IT II, Senin (31/12/2012).
Untuk kedua tersangka Tegas Sabur, bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman bagi keduanya diatas 15 tahun penjara,” tegasnya.
(ysw)