Malam tahun baru, polisi razia knalpot rakitan
Senin, 31 Desember 2012 - 10:13 WIB
Malam tahun baru, polisi razia knalpot rakitan
A
A
A
Sindonews.com - Kendaraan roda dua dipastikan akan dilarang memakai knalpot jenis rakitan yang mengeluarkan suara keras saat malam pergantian tahun tiba.
Pasalnya, jajaran kepolisian menyatakan akan menindak tegas dan melakukan razia terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan knalpot standar bawaan pabrik tersebut.
"Pihak kepolisian akan langsung mengamankan kendaraan, jika diketahui masih menggunakan knalpot rakitan dengan suara keras," jelas Kanit Reg Lantas Polres Sidoarjo Iptu Kennedy, di Mapolres Sidoarjo, Senin (31/12/2012).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan tindakan dengan memberikan surat tilang kepada pengendara sepeda motor roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot rakitan tersebut. Pihaknya juga menyatakan akan melakukan penyitaan knalpot tersebut sebagai langkah bukti tegas pihaknya mengamankan perayaan tahun baru agar berjalan lancar dan tak mengganggu masyarakat.
"Hal ini kita tempuh sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada pemakai jalan saat perayaan tahun baru," jelasnya.
Pihaknya juga tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar larangan penggunaan knalpot rakitan ini, termasuk anggota kepolisian atau TNI sekalipun.
Pasalnya, jajaran kepolisian menyatakan akan menindak tegas dan melakukan razia terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan knalpot standar bawaan pabrik tersebut.
"Pihak kepolisian akan langsung mengamankan kendaraan, jika diketahui masih menggunakan knalpot rakitan dengan suara keras," jelas Kanit Reg Lantas Polres Sidoarjo Iptu Kennedy, di Mapolres Sidoarjo, Senin (31/12/2012).
Menurutnya, pihaknya akan melakukan tindakan dengan memberikan surat tilang kepada pengendara sepeda motor roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot rakitan tersebut. Pihaknya juga menyatakan akan melakukan penyitaan knalpot tersebut sebagai langkah bukti tegas pihaknya mengamankan perayaan tahun baru agar berjalan lancar dan tak mengganggu masyarakat.
"Hal ini kita tempuh sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman kepada pemakai jalan saat perayaan tahun baru," jelasnya.
Pihaknya juga tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melanggar larangan penggunaan knalpot rakitan ini, termasuk anggota kepolisian atau TNI sekalipun.
(rsa)