Kriminalitas anak di Depok meningkat selama 2012
Senin, 31 Desember 2012 - 02:12 WIB
Kriminalitas anak di Depok meningkat selama 2012
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok terus berbenah mencapai mimpi sebagai Kota Layak Anak. Pasalnya, sepanjang tahun 2012, justru kasus kriminalitas yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban ataupun pelaku, marak terjadi.
Dimulai dari pelaku pemerkosaan dan perampokan di angkutan kota M26 pada awal tahun 2012 yang dilakukan remaja laki-laki di Jalan Raden Saleh, Depok. Kemudian kasus remaja laki-laki yang membunuh ayah dan anak di Bojonggede.
Serta tawuran pelajar yang menewaskan pelajar lainnya di Pancoranmas. Ada pula kasus penganiayaan terhadap polisi yang dilakukan remaja laki-laki. Dan baru-baru ini, pelajar juga ditangkap karena membacok temannya, dan kasus tiga pelajar yang memalak menggunakan celurit.
Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko mengatakan, maraknya kasus kejahatan anak seiring dengan kualitas kejahatan yang juga mengkhawatirkan. Namun pihaknya tetap berkomitmen berpedoman memakai UU Perlindungan Anak.
"Kita pakai UU Perlindungan Anak, tak boleh diperlakukan semena-mena bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tugas polisi lakukan penyidikan saja kasusnya. Kedepan akan bekerjasama dengan KPAI dan Dinas Pendidikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/12/2012).
Dia bahkan mewajibkan di tahun 2013, para Kapolsek untuk berkeliling ke tiap sekolah mengikuti upacara bendera. Hal itu untuk memberikan arahan dan pembinaan bagi para pelajar agar meminimalisir kasus kriminalitas.
"Kapolsek harus ikut di sekolah-sekolah setiap Senin,agar pelajar dapat pencerahan. Tawuran juga akan kami perketat, baik setelah ataupun sebelum tawuran, kita data proses, ambil sidik jari, kemudian kita minta jaminan dari sekolahnya dan orang tua," tukasnya.
Dia juga memerintahkan kepada Satuan Narkoba untuk turun ke sekolah memberikan penyuluhan. "Penyuluhan jangan lagi diceramahain, cukup disetelkan film saja, bagaimana mulai mencoba narkoba hingga kurus kering, tulang belulang. Suruh mereka nonton," tegasnya.
Data di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Depok yakni, terdapat 13 kasus anak sepanjang tahun 2012 dengan jumlah tersangka 15 orang. Rata-rata mereka melakukan penganiayaan berat, cabul, bersetubuh, hingga membuang anak.
Dimulai dari pelaku pemerkosaan dan perampokan di angkutan kota M26 pada awal tahun 2012 yang dilakukan remaja laki-laki di Jalan Raden Saleh, Depok. Kemudian kasus remaja laki-laki yang membunuh ayah dan anak di Bojonggede.
Serta tawuran pelajar yang menewaskan pelajar lainnya di Pancoranmas. Ada pula kasus penganiayaan terhadap polisi yang dilakukan remaja laki-laki. Dan baru-baru ini, pelajar juga ditangkap karena membacok temannya, dan kasus tiga pelajar yang memalak menggunakan celurit.
Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko mengatakan, maraknya kasus kejahatan anak seiring dengan kualitas kejahatan yang juga mengkhawatirkan. Namun pihaknya tetap berkomitmen berpedoman memakai UU Perlindungan Anak.
"Kita pakai UU Perlindungan Anak, tak boleh diperlakukan semena-mena bagi anak yang berhadapan dengan hukum, tugas polisi lakukan penyidikan saja kasusnya. Kedepan akan bekerjasama dengan KPAI dan Dinas Pendidikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (30/12/2012).
Dia bahkan mewajibkan di tahun 2013, para Kapolsek untuk berkeliling ke tiap sekolah mengikuti upacara bendera. Hal itu untuk memberikan arahan dan pembinaan bagi para pelajar agar meminimalisir kasus kriminalitas.
"Kapolsek harus ikut di sekolah-sekolah setiap Senin,agar pelajar dapat pencerahan. Tawuran juga akan kami perketat, baik setelah ataupun sebelum tawuran, kita data proses, ambil sidik jari, kemudian kita minta jaminan dari sekolahnya dan orang tua," tukasnya.
Dia juga memerintahkan kepada Satuan Narkoba untuk turun ke sekolah memberikan penyuluhan. "Penyuluhan jangan lagi diceramahain, cukup disetelkan film saja, bagaimana mulai mencoba narkoba hingga kurus kering, tulang belulang. Suruh mereka nonton," tegasnya.
Data di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Depok yakni, terdapat 13 kasus anak sepanjang tahun 2012 dengan jumlah tersangka 15 orang. Rata-rata mereka melakukan penganiayaan berat, cabul, bersetubuh, hingga membuang anak.
(san)