Buron 2 minggu, pelajar SMK di Beji diciduk
Jum'at, 28 Desember 2012 - 23:33 WIB
Buron 2 minggu, pelajar SMK di Beji diciduk
A
A
A
Sindonews.com - Tingkat kriminalitas yang melibatkan anak-anak marak terjadi di Depok. Baru saja, Polsek Beji Depok membekuk seorang pelajar pembacok pelajar yang sudah buron hampir dua minggu.
CA (17), pelajar SMK swasta di Beji, dibekuk di wilayah Dipo KRL, Pancoranmas, Depok, setelah menusuk pelajar lainnya, AM (17) yang hingga kini masih terbaring di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. CA membacok AM dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Tanah Baru, depan SMK Citra Negara, Kelurahan Tanah Baru Beji, Kota Depok, beberapa pekan lalu.
"Kami lakukan pengejaran satu minggu setengah, ditangkap di tempat tongkrongan," ujar Kapolsek Beji AKP Agus Widodo, Jumat (28/12/12).
Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan, sempat ada perkelahian terlebih dahulu antar keduanya. Sementara korban masih dalam masa perawatan. "Jadi sempat pelaku naik motor, berhenti dulu, berkelahi lalu membacok korban. Saat terkapar, pelaku kabur," paparnya.
Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko mengatakan, angka kejahatan anak cukup tinggi di Depok. "Pelaku dijerat pasal UU Darurat dan 351 KUHP tentang penganiayaan, kejahatan anak masih rendah jika dibanding kejahatan lainnya, namun kualitasnya meningkat," paparnya.
Barang bukti yang disita yakni satu buah baju koko milik korban yang bersimbah darah. Pembacokan yang dilakukan pelaku mengenai punggung sebelah kanan bawah ketiak korban.
CA (17), pelajar SMK swasta di Beji, dibekuk di wilayah Dipo KRL, Pancoranmas, Depok, setelah menusuk pelajar lainnya, AM (17) yang hingga kini masih terbaring di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. CA membacok AM dalam tawuran pelajar di Jalan Raya Tanah Baru, depan SMK Citra Negara, Kelurahan Tanah Baru Beji, Kota Depok, beberapa pekan lalu.
"Kami lakukan pengejaran satu minggu setengah, ditangkap di tempat tongkrongan," ujar Kapolsek Beji AKP Agus Widodo, Jumat (28/12/12).
Agus menambahkan, dari hasil penyelidikan, sempat ada perkelahian terlebih dahulu antar keduanya. Sementara korban masih dalam masa perawatan. "Jadi sempat pelaku naik motor, berhenti dulu, berkelahi lalu membacok korban. Saat terkapar, pelaku kabur," paparnya.
Kapolres Depok AKBP Achmad Kartiko mengatakan, angka kejahatan anak cukup tinggi di Depok. "Pelaku dijerat pasal UU Darurat dan 351 KUHP tentang penganiayaan, kejahatan anak masih rendah jika dibanding kejahatan lainnya, namun kualitasnya meningkat," paparnya.
Barang bukti yang disita yakni satu buah baju koko milik korban yang bersimbah darah. Pembacokan yang dilakukan pelaku mengenai punggung sebelah kanan bawah ketiak korban.
(san)