Berprestasi, 20 PNS di Polman terima insentif
Jum'at, 28 Desember 2012 - 17:41 WIB
Berprestasi, 20 PNS di Polman terima insentif
A
A
A
Sindonews.com – Sebanyak 20 orang pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan insentif atau penghasilan tambahan karena dianggap berprestasi.
Bupati Polman, Ali Baal Masdar, mengatakan, kebijakan insentif itu dilakukan untuk memberi atau memotivasi para PNS dilingkup Pemkab Polman agar senantiasa meningkatkan kinerjanya. Sehingga, dengan prestasi yang dihasilkan telah membawa harum nama daerah.
“Walaupun sudah digaji oleh negara, tapi kita juga perlu memberikan perhatian khusus sebagai reward penghasilan tambahan kepada mereka yang berprestasi dalam bekerja,” ujar Ali Baal kepada SINDO di kantornya, Jumat, (28/12/2012).
Kata Bupati, pemberian insentif tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2012 tentang tambahan penghasilan PNS atas prestasi kerja.
Kriteria prestasi kerja PNS tersebut terbagi dua. Ada yang tingkat nasional, maupun tingkat provinsi. Insentif yang diberikan disesuaikan dengan apa yang diraih.
Untuk tingkat provinsi, besaran insentif yang diberikan Rp1 juta per orang. Sementara, PNS yang berprestasi ditingkat nasional sebesar Rp1,5 juta. Dari 20 total PNS yang berprestasi ditingkat provinsi ada delapan orang, sementara di tingkat nasional sebanyak 12 orang.
Bupati dua periode ini berharap, dengan insentif itu, kedepan para PNS yang lain akan termotivasi untuk terus meningkatkan semangat dan etos kerjanya dalam mengembang tugas sebagai abdi Negara. Baik dalam hal pelayanan maupun tugas-tugas pemerintahan yang lain.
Bupati Polman, Ali Baal Masdar, mengatakan, kebijakan insentif itu dilakukan untuk memberi atau memotivasi para PNS dilingkup Pemkab Polman agar senantiasa meningkatkan kinerjanya. Sehingga, dengan prestasi yang dihasilkan telah membawa harum nama daerah.
“Walaupun sudah digaji oleh negara, tapi kita juga perlu memberikan perhatian khusus sebagai reward penghasilan tambahan kepada mereka yang berprestasi dalam bekerja,” ujar Ali Baal kepada SINDO di kantornya, Jumat, (28/12/2012).
Kata Bupati, pemberian insentif tersebut juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2012 tentang tambahan penghasilan PNS atas prestasi kerja.
Kriteria prestasi kerja PNS tersebut terbagi dua. Ada yang tingkat nasional, maupun tingkat provinsi. Insentif yang diberikan disesuaikan dengan apa yang diraih.
Untuk tingkat provinsi, besaran insentif yang diberikan Rp1 juta per orang. Sementara, PNS yang berprestasi ditingkat nasional sebesar Rp1,5 juta. Dari 20 total PNS yang berprestasi ditingkat provinsi ada delapan orang, sementara di tingkat nasional sebanyak 12 orang.
Bupati dua periode ini berharap, dengan insentif itu, kedepan para PNS yang lain akan termotivasi untuk terus meningkatkan semangat dan etos kerjanya dalam mengembang tugas sebagai abdi Negara. Baik dalam hal pelayanan maupun tugas-tugas pemerintahan yang lain.
(ysw)