Dianggap minim kerja, DPRD panggil KPU Kabupaten Tangerang
Kamis, 27 Desember 2012 - 10:01 WIB
Dianggap minim kerja, DPRD panggil KPU Kabupaten Tangerang
A
A
A
Sindonews.com – Dianggap minim kinerja, DPRD Kabupaten Tangerang akan memanggil KPU. Pasalnya, anggaran yang dialokasikan untuk kinerja KPU relatif besar Rp60 miliar. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin.
Menurutnya, selain minim kerjaan, penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Tangerang dianggap gagal, karena tidak memenuhi target pemilih yang mencapai 80 persen dari jumlah penduduk.
“Ini sangat memprihatinkan. Dengan dana yang begitu besar dikeluarkan, tetapi tingkat kehadiran peserta pilkada dibawah target,itu saya rasakan sehari setelah pemungutan suara,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin, di Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang, Kamis (27/12/2012).
Untuk itu, kata Amran pihaknya akan memanggil KPU Kabupaten Tangerang dengan lebih dulu melakukan koordinasi dengan komisi 1.
“Actionnya, kami akan panggil secepatnya. Tetapi karena KPU mitra kerja komisi I, kami akan berkoodinasi dulu. Tetapi saya sudah mengutarakan rencana pemanggilan itu,” jelasnya.
Terkait dengan anggaran, Amran juga meminta agar segera KPU Kabupaten Tangerang diaudit. Sebab, dirinya juga merasakan dampak dari tahapan pelaksanaan Pilkada yang dianggapnya tidak serius.
“Anda bayangkan, pengambilan nomor urut hanya di sebuah caffe sempit. Sangat timpang dengan acara yang kami gelar saat visi misi. Saya dukung audit,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Tangerang pada 30 Oktober 2012 lalu, telah melaksanakan acara pengambilan nomor urut di sebuah area caffé Hotel Imperial Aryaduta, Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Pantauan di lokasi, memang tempat acara sangat sempit, sehingga para undangan dari Muspida, DPRD, kandidat dan tim sukses tidak tertampung.Nyaris semua tamu undangan tidak duduk karena jumlah kursi dan ruangan yang tidak sesuai dengan undangan.
Sedangkan soal sengketa Pilkada yang tengah dilayangkan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dari pasangan calon Achmad Suwandhi-Muhlis dengan tergugat KPU, Amran mengaku itu ranahMK.
“Kami prinsipnya menunggu keputusan KPU, apakah akan diulang apakah ditolak gugatannya, yang jelas kami siap,” imbuhnya.
(stb)