Kerap kirim SMS jorok, Deny tewas diparang
Rabu, 26 Desember 2012 - 20:12 WIB
Kerap kirim SMS jorok, Deny tewas diparang
A
A
A
Sindonews.com - Tak terima adiknya kerap diganggu dengan SMS bernada jorok, seorang pemuda tewas dibabat parang.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto, aksi ini bermula ketika Deny Hermanto kerap mengirim SMS bernada jorok ke Choirul Nisah yang tak lain adalah adik tersangka. Tersangka sempat menegurnya namun tidak dihiraukan Deny.
"Korban sebenarnya pernah menegur tersangka tetapi ternyata diulangi lagi pada tanggal 24 Desember 2012 lalu," kata Kapolrestabes, Rabu (26/12/2012).
Selanjutnya, kata Tri, Tersangka meminta untuk bertemu dengan korban sekitar pukul 22.20 WIB. Keduanya berjanji di sebuah cafe CSDW, kawasan Surabaya. Namun saat janjian tersebut, korban dan pelaku tidak bertemu selanjutnya tersangka mendatangi korban di PT SWM Jalan Margomulyo Indah IV Blok B 11, Surabaya.
Saat bertemu di kawasan tersebut, tersangka menanyakan SMS korban kepada adiknya. Namun korban berusaha menghindar dari pertanyaan tersangka. Kesal dengan tanggapan korban, tersangka pun pulang mengambil parang.
Melihat tersangka datang dengan membawa Parang, korban pun kabur dan terjadi kejar-kejaran. Tak lama berselang, Tersangka berhasil menangkap korban dan menyabetkan parangnya di bagian belakang kepala Korban hingga gagang parang tersebut terlepas.
Polisi yang tiba di lokasi langsung meringkus Hepi. Atas perbuatannya itu, Hepi dijerat dengan pasal 338 dan atau Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 Tahun.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto, aksi ini bermula ketika Deny Hermanto kerap mengirim SMS bernada jorok ke Choirul Nisah yang tak lain adalah adik tersangka. Tersangka sempat menegurnya namun tidak dihiraukan Deny.
"Korban sebenarnya pernah menegur tersangka tetapi ternyata diulangi lagi pada tanggal 24 Desember 2012 lalu," kata Kapolrestabes, Rabu (26/12/2012).
Selanjutnya, kata Tri, Tersangka meminta untuk bertemu dengan korban sekitar pukul 22.20 WIB. Keduanya berjanji di sebuah cafe CSDW, kawasan Surabaya. Namun saat janjian tersebut, korban dan pelaku tidak bertemu selanjutnya tersangka mendatangi korban di PT SWM Jalan Margomulyo Indah IV Blok B 11, Surabaya.
Saat bertemu di kawasan tersebut, tersangka menanyakan SMS korban kepada adiknya. Namun korban berusaha menghindar dari pertanyaan tersangka. Kesal dengan tanggapan korban, tersangka pun pulang mengambil parang.
Melihat tersangka datang dengan membawa Parang, korban pun kabur dan terjadi kejar-kejaran. Tak lama berselang, Tersangka berhasil menangkap korban dan menyabetkan parangnya di bagian belakang kepala Korban hingga gagang parang tersebut terlepas.
Polisi yang tiba di lokasi langsung meringkus Hepi. Atas perbuatannya itu, Hepi dijerat dengan pasal 338 dan atau Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 Tahun.
(ysw)