Wisma Kuno zaman Belanda di Pasuruan dibongkar
Selasa, 25 Desember 2012 - 03:11 WIB
Wisma Kuno zaman Belanda di Pasuruan dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tentang Pelestarian Cagar Budaya, sebuah bangunan kuno di jalan Pahlawan Kota Pasuruan dibongkar. Wisma kuno yang dibangun zaman Belanda yang kini menjadi komplek Pusat Penelitian dan Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) perlahan diratakan dengan tanah.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah pekerja mempreteli kusen pintu dan cendela serta penyangga genteng yang terbuat dari kayu jati. Pohon-pohon yang berusia puluhan tahun juga tak luput dari deru mesin gergaji kayu.
Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Pasuruan Pranoto mengungkapkan, Raperda Inisiatif Cagar Budaya ini, sedianya untuk melindungi dan melestarikan bangunan bersejarah. Perlindungan cagar budaya ini sekaligus sebagai upaya mempertegas bahwa Kota Pasuruan merupakan kota tua yang bersejarah.
"Kami ingin agar masyarakat mengetahui dan dapat mempelajari bangunan bersejarah di Kota Pasuruan. Namun masyarakat cukup sulit mengakses bangunan bersejarah tersebut," kata Pranoto.
Menurut Pranoto, kesulitan itu terjadi karena bangunan kuno masih menjadi milik perseorangan. Sehingga Pemkot Pasuruan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukannya atau melarang perubahan fisik bangunan tersebut.
"Raperda cagar budaya ini nantinya akan memberikan rambu-rambu kepada pemilik bangunan bersejarah. Mereka tetap diperbolehkan memperjual belikan bangunan atau memugarnya, tapi ada batasan untuk mempertahankan sebagian," tandas Pranoto.
Wali Kota Pasuruan Hasani menyatakan, harapannya agar bangunan bersejarah tetap dipertahankan keasliannya. Karena sebagian bangunan tersebut telah berubah bentuk dan fungsinya seiring perkembangan zaman.
"Pasuruan itu memiliki banyak titik bangunan bersejarah. Mulai dari kawasan P3GI, pecinan, rumah singa, klenteng. Sebagian diantaranya bahkan tidak terawat dengan baik," kata Hasani.
Jika bisa dilakukan tukar guling, lanjut Hasani, Pemkot Pasuruan bersedia mempertahankan dan memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya komplek P3GI yang bisa dipergukankan untuk sarana pendidikan tinggi.
"Pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kepentingan masyarakat tentu akan menjadi lebih baik. Sehingga nilai budaya dan sejarah tetap terjaga," kata Hasani.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah pekerja mempreteli kusen pintu dan cendela serta penyangga genteng yang terbuat dari kayu jati. Pohon-pohon yang berusia puluhan tahun juga tak luput dari deru mesin gergaji kayu.
Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Pasuruan Pranoto mengungkapkan, Raperda Inisiatif Cagar Budaya ini, sedianya untuk melindungi dan melestarikan bangunan bersejarah. Perlindungan cagar budaya ini sekaligus sebagai upaya mempertegas bahwa Kota Pasuruan merupakan kota tua yang bersejarah.
"Kami ingin agar masyarakat mengetahui dan dapat mempelajari bangunan bersejarah di Kota Pasuruan. Namun masyarakat cukup sulit mengakses bangunan bersejarah tersebut," kata Pranoto.
Menurut Pranoto, kesulitan itu terjadi karena bangunan kuno masih menjadi milik perseorangan. Sehingga Pemkot Pasuruan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukannya atau melarang perubahan fisik bangunan tersebut.
"Raperda cagar budaya ini nantinya akan memberikan rambu-rambu kepada pemilik bangunan bersejarah. Mereka tetap diperbolehkan memperjual belikan bangunan atau memugarnya, tapi ada batasan untuk mempertahankan sebagian," tandas Pranoto.
Wali Kota Pasuruan Hasani menyatakan, harapannya agar bangunan bersejarah tetap dipertahankan keasliannya. Karena sebagian bangunan tersebut telah berubah bentuk dan fungsinya seiring perkembangan zaman.
"Pasuruan itu memiliki banyak titik bangunan bersejarah. Mulai dari kawasan P3GI, pecinan, rumah singa, klenteng. Sebagian diantaranya bahkan tidak terawat dengan baik," kata Hasani.
Jika bisa dilakukan tukar guling, lanjut Hasani, Pemkot Pasuruan bersedia mempertahankan dan memanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Misalnya komplek P3GI yang bisa dipergukankan untuk sarana pendidikan tinggi.
"Pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kepentingan masyarakat tentu akan menjadi lebih baik. Sehingga nilai budaya dan sejarah tetap terjaga," kata Hasani.
(san)