2012, Pendidikan di Bandung jalan di tempat
Senin, 24 Desember 2012 - 14:29 WIB
2012, Pendidikan di Bandung jalan di tempat
A
A
A
Sindonews.com - Kebijakan pendidikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di tahun 2012 ini dinilai jalan di tempat. Sebab, selama tahun ini banyak masyarakat yang melihat tak ada perubahan kebijakan yang berarti.
"Pemkot Bandung hanya mengulang-ulang kebijakan dan program tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya mengulangi kelemahan dan pelanggaran yang sebenarnya sering dikritik pada tahun-tahun sebelumnya," kata Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) Fridolen Berek, dalam jumpa pers Pendidikan Kota Bandung 2012 Mempertahankan Prestasi Buruk, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Senin (24/12/2012).
Dia mengungkapkan, selama bertahun-tahun Pemkot Bandung telah mengabaikan amanah dan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi hak peserta didik, memenuhi hak tenaga pendidik dan kependidikan, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta memfasilitasi peran serta masyarakat.
Pemenuhan kewajiban itu, kata Fridolin, penting karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan kelompok kepentingan di bidang pendidikan.
Dia mengungkapkan, beberapa kebijakan tersebut yakni Pemkot Bandung dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah diskriminasi pelayanan pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
"Keterjangkauan pelayanan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu hanya ditanggapi oleh program yang sifatnya karitatif (bantuan) semata. Pemkot Bandung tidak mampu melakukan perubahan sistem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi akar masalah dari keterjangkauan pelayanan pendidikan di Kota Bandung," ungkapnya.
Masalah lainnya, masih adanya pungutan yang membebani masyarakat tidak mampu, masalah honorarium bagi guru honorer, tidak transparannya pengelolaan anggaran pendidikan.
"Melihat kondisi selama 2012 itu, maka tidak dapat disalahkan jika muncul opini Pemkot Bandung tidak memiliki komitmen dan kreativitas, sehingga terjebak pada rutinitpemenuhan kewajiban administrasi dan teknis penyelenggaraan pelayanan pendidikan semata," katanya.
Padahal menurutnya, Kota Bandung mempunyai berbagai kelebihan potensi dan anggaran yang memadai untuk menjadi contoh sebagai kota yang peduli pendidikan.
Di tempat yang sama, pengurus KPKB Ben Satriana menuturkan bagaimana sulitnya mendapatkan transparansi anggaran belanja sekolah ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Misalnya pada November 2011 lalu, pihaknya sudah mendapat keputusan dari Komisi Informasi Daerah (KID) Jabar informasi anggaran tersebut bersifat terbuka.
"Namun Disdik cenderung menutupi anggaran. Ini menunjukkan keuangan hanya ada di ranah pendidikan, bukan untuk masyarakat," katanya.
"Pemkot Bandung hanya mengulang-ulang kebijakan dan program tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya mengulangi kelemahan dan pelanggaran yang sebenarnya sering dikritik pada tahun-tahun sebelumnya," kata Koordinator Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) Fridolen Berek, dalam jumpa pers Pendidikan Kota Bandung 2012 Mempertahankan Prestasi Buruk, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Senin (24/12/2012).
Dia mengungkapkan, selama bertahun-tahun Pemkot Bandung telah mengabaikan amanah dan Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memenuhi hak peserta didik, memenuhi hak tenaga pendidik dan kependidikan, mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel, serta memfasilitasi peran serta masyarakat.
Pemenuhan kewajiban itu, kata Fridolin, penting karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan kelompok kepentingan di bidang pendidikan.
Dia mengungkapkan, beberapa kebijakan tersebut yakni Pemkot Bandung dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah diskriminasi pelayanan pendidikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu.
"Keterjangkauan pelayanan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu hanya ditanggapi oleh program yang sifatnya karitatif (bantuan) semata. Pemkot Bandung tidak mampu melakukan perubahan sistem pengelolaan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi akar masalah dari keterjangkauan pelayanan pendidikan di Kota Bandung," ungkapnya.
Masalah lainnya, masih adanya pungutan yang membebani masyarakat tidak mampu, masalah honorarium bagi guru honorer, tidak transparannya pengelolaan anggaran pendidikan.
"Melihat kondisi selama 2012 itu, maka tidak dapat disalahkan jika muncul opini Pemkot Bandung tidak memiliki komitmen dan kreativitas, sehingga terjebak pada rutinitpemenuhan kewajiban administrasi dan teknis penyelenggaraan pelayanan pendidikan semata," katanya.
Padahal menurutnya, Kota Bandung mempunyai berbagai kelebihan potensi dan anggaran yang memadai untuk menjadi contoh sebagai kota yang peduli pendidikan.
Di tempat yang sama, pengurus KPKB Ben Satriana menuturkan bagaimana sulitnya mendapatkan transparansi anggaran belanja sekolah ke Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Misalnya pada November 2011 lalu, pihaknya sudah mendapat keputusan dari Komisi Informasi Daerah (KID) Jabar informasi anggaran tersebut bersifat terbuka.
"Namun Disdik cenderung menutupi anggaran. Ini menunjukkan keuangan hanya ada di ranah pendidikan, bukan untuk masyarakat," katanya.
(rsa)