BNN rahasiakan jumlah PNS positif Narkoba
Rabu, 19 Desember 2012 - 18:14 WIB
BNN rahasiakan jumlah PNS positif Narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta Safari, enggan menyebutkan total Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, yang terindikasi positif mengkonsumsi narkoba.
Ia mengaku, Kepala daerah DKI Jakarta yang lebih berhak untuk mengumumkannya hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN DKI Jakarta.
Kendati demikian, Safari tidak menampik adanya PNS yang memang terindikasi mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Semua hasil telah kami serahkan ke Pemprov DKI. Jadi yang berhak mengumumkan adalah pihak Pemprov DKI," kata Safari di Balai Kota, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Sedangkan penanganan terhadap PNS, yang terbukti memakai tersebut juga sudah diserahkan persoalannya kepada Pemprov DKI.
"Pihak BNN DKI Jakarta sudah menyerahkan hasil tes narkotika kepada Pemprov DKI. BNN DKI Jakarta juga menyerahkan penanganan temuan ini kepada Pemprov DKI," tukas Safari.
Ketika disinggung terkait adanya permintaan agar BNN Provinsi DKI, mengadakan pemeriksaan tes urine secara rutin, tiga bulan sekali, Safari menegaskan pihaknya siap untuk mendukung rencana itu dalam pelaksanaannya nanti.
Di sisi lain, Pemprov DKI sendiri akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menyusun peraturan, yang berisikan sanksi bagi PNS yang melakukan penyimpangan maupun melanggar hukum, yang didalamnya termasuk penggunaan narkoba.
Selain sanksi administrasi, peraturan ini juga akan memuat peraturan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Dan akan dijatuhkan kepada pegawai, baik yang kedapatan merokok ditempat kerja maupun kedapatan menggunakan narkoba.
Ia mengaku, Kepala daerah DKI Jakarta yang lebih berhak untuk mengumumkannya hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN DKI Jakarta.
Kendati demikian, Safari tidak menampik adanya PNS yang memang terindikasi mengonsumsi narkoba jenis ganja.
"Semua hasil telah kami serahkan ke Pemprov DKI. Jadi yang berhak mengumumkan adalah pihak Pemprov DKI," kata Safari di Balai Kota, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Sedangkan penanganan terhadap PNS, yang terbukti memakai tersebut juga sudah diserahkan persoalannya kepada Pemprov DKI.
"Pihak BNN DKI Jakarta sudah menyerahkan hasil tes narkotika kepada Pemprov DKI. BNN DKI Jakarta juga menyerahkan penanganan temuan ini kepada Pemprov DKI," tukas Safari.
Ketika disinggung terkait adanya permintaan agar BNN Provinsi DKI, mengadakan pemeriksaan tes urine secara rutin, tiga bulan sekali, Safari menegaskan pihaknya siap untuk mendukung rencana itu dalam pelaksanaannya nanti.
Di sisi lain, Pemprov DKI sendiri akan meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menyusun peraturan, yang berisikan sanksi bagi PNS yang melakukan penyimpangan maupun melanggar hukum, yang didalamnya termasuk penggunaan narkoba.
Selain sanksi administrasi, peraturan ini juga akan memuat peraturan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Dan akan dijatuhkan kepada pegawai, baik yang kedapatan merokok ditempat kerja maupun kedapatan menggunakan narkoba.
(stb)